Kasus Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang Dilaporkan ke Kejagung

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi tentang penerbitan surat hak guna bangunan (SHGB) dan juga lalu sertifikat hak milik (SHM) yang dimaksud dibangun pagar laut misterius di dalam Perairan Tangerang, Banten dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelapornya adalah Koordinator Warga Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman.
“Saya datang di rangka memasukkan surat laporan resmi berhadapan dengan dugaan korupsi di penerbitan surat kepemilikan HGB maupun SHM pada lahan laut utara Tangerang, yang digunakan populer dibangun pagar laut,” ujar Boyamin di area Kejagung, DKI Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).
Dia menjelaskan, dasar laporannya itu mengacu pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling paling berbagai Rp250 juta.

Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang dimaksud diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang dimaksud khusus untuk pemeriksaan administrasi.
“Terbitnya serifikat itu kan diatas laut, itu saya meyakininya palsu akibat tidaklah mungkin saja bisa jadi diterbitkan oleh sebab itu itu di area tahun 2023. Kalau ada dasar klaim tahun 1980, tahun 1970 itu empang dan juga lahan, artinya itu sudah ada musnah, telah tidak ada mampu diterbitkan sertifikat,” tuturnya.
“Jadi, kalau diterbitkan HGB serta SHM tahun 2023 padahal sejak tahun 1970 garis pantai tidaklah pernah bergeser berdasarkan ahli UGM, maka jelas ini penerbitan HGB dan juga SHM di tempat melawan laut itu palsu. Itu berapa jumlahnya, minimal 50 seperti yang mana dibatalkan Pak Nusron Wahid, atau sampai di tempat hitungan 263 nanti biar Kejagung meneliti,” terang Boyamin.
Guna menggalang laporannya itu, ia menyerahkan keterangan saksi yang mana merupakan warga Desa Tanjung Burung, warga Desa Pangkalan, serta warga Desa Teluk Naha dan juga bukti dokumen akta jual beli hak milik adat berdasar buku C Desa Tanjung Burung.






