Bisnis

11 Poin Penting RUU BUMN, Atur Kekuasaan Menteri hingga Pendirian BPI Danantara

JAKARTA – Komisi VI DPR menyetujui Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara ( RUU BUMN ) disahkan menjadi UU di Sidang Paripurna yang dimaksud akan datang. Setidaknya ada 11 poin utama substansi pembaharuan pada Daftar Inventaris Permasalahan (DIM) RUU BUMN yang mana siap disahkan.

Pertama, perluasan definisi BUMN, dari sebelumnya belaka badan usaha yang tersebut sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara saja, ditambah klausul terdapat hak istimewa yang dimiliki negara republik Indonesia.

Kedua, mengatur mengenai definisi anak perniagaan yang tersebut sebelumnya belum diatur di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Pada DIM RUU BUMN dijelaskan bahwa anak usaha BUMN adalah anak perusahaan BUMN dan juga turunannya yang tersebut didirikan oleh BUMN di rangka memenuhi kepentingan perniagaan BUMN.

Ketiga, Pengaturan Badan Pengelola Penyertaan Modal Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), holding investasi, holding operasional. BPI Danantara sendiri merupakan lembaga yang dimaksud melaksanakan tugas pemerintahan di tempat bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur pada RUU BUMN.

Holding Penanaman Modal adalah BUMN yang dimaksud seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kemudian Badan yang tersebut mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan dividen dan/atau pemberdayaan aset BUMN juga tugas lain yang dimaksud ditetapkan oleh Menteri dan/atau Badan.

Sedangkan Holding Operasional adalah BUMN yang digunakan seluruh modalnya dimiliki oleh Negara dan juga Badan yang dimaksud mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN juga kegiatan perniagaan lainnya.

Keempat, pengaturan masalah business judgement rule atau aturan yang digunakan menyangkut masalah pemeliharaan kewenangan direksi terkait pengambilan keputusan. Kelima, mengatur perihal pengelolaan aset BUMN yang digunakan sesuai dengan prinsip good corporate governance seperti yang tersebut diatur di RUU BUMN yang dimaksud baru.

Keenam, aturan tentang rekrutmen sumber daya manusia (SDM) BUMN untuk para penyandang disabilitas. Bahkan di pasal ini juga diatur bahwa karyawan BUMN juga diambil dari rakyat setempat. Hal ini diatur di Bab IX tentang Sumber Daya Manusia.

Related Articles

Back to top button