2 Perantara Bandar Judi Online serta Pegawai Komdigi Ditangkap

JAKARTA – Polisi kembali menangkap dua orang yang tersebut terlibat di persoalan hukum judi online pada Kementerian Komunikasi juga Digital (Kem komdigi ). Kedua warga sipil ini dibawa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui Bandara Soekarno-Hatta, Mingguan (10/11/2024) malam.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, penangkapan kedua terdakwa berinisial MN juga DM merupakan hasil pengembangan 15 terdakwa yang mana telah terjadi ditahan. Dari hasil pemeriksaan belasan terdakwa tersebut, penyidik menetapkan dua orang berinisial A serta MN masuk di daftar pencarian orang (DPO).
“Penyidik di tempat lapangan bahwa pada tanggal 9 November 2024, pasukan berhasil mengamankan salah manusia DPO dengan inisial MN, yang digunakan ketika MN diadakan penangkapan, selanjutnya dilaksanakan pengembangan kemudian didapatkan satu orang terperiksa lagi dengan inisial DM,” kata Wira, Akhir Pekan (11/11/2024) malam.
Peran kedua dituduh yang mana ditangkap yaitu MN bertugas sebagai penghubung antara bandar judi online dengan para dituduh oknum dari Kementerian Komdigi. “Saudara MN adalah sebagai penghubung, antara bandar judi dengan para pelaku ataupun terperiksa yang lainnya atau dituduh yang mana sementara telah kita tahan. MN ini adalah yang tersebut menyetorkan uang lalu menyetorkan atau menyerahkan list website untuk dijaga websitenya, supaya bukan diblokir,” bebernya.
Sementara dituduh DM berperan membantu terperiksa DM menampung uang hasil dari kejahatan para tersangka. Dari upaya paksa yang digunakan dilaksanakan terhadap kedua tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti uang tunai beberapa orang Rp300 juta. Selain itu juga sudah pernah disita uang Rp2,8 miliar dari akun tersangka.
“Rekan-rekan sama-sama kita lihat bahwa dituduh sudah ada dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dijalankan pemeriksaan dan juga pendalaman secara intensif, agar nantinya kita bisa jadi membuka segamblang-gamblangnya terhadap perkara yang digunakan sementara kita tangani ini,” katanya.
Menurut Wira, pengembangan perkara ini menjadi bukti komitmen Polri untuk mengusut tuntas perkara penyalahgunaan wewenang yang mana diadakan oleh oknum pegawai di dalam Kementerian Komdigi. “Bahwa Polri memiliki komitmen untuk mengusut tuntas terhadap siapa belaka yang dimaksud terlibat pada di perjudian online ini. Tentunya kami mohon dukungan dari seluruh komponen masyarakat, kiranya di proses ini kita bisa jadi diberikan kelancaran, sehingga betul-betul memberikan faedah bagi seluruh masyarakat,” kata Wira.
Para terperiksa juga akan dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik akan menerapkan pasal perbuatan pidana pencucian uang untuk merek yang terlibat di persoalan hukum ini. “khususnya pada hal kami nanti menerapkan langkah pidana pencucian uang, akibat terhadap tindakan hukum perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang,” kataya.






