Korban PHK Massal Sritex Bakal Dipekerjakan Lagi, Bagaimana Prosesnya?

JAKARTA – eksekutif berjanji mencari solusi terbaik bagi para pekerja PT Sri Rejeki Isman ( Sritex ) yang digunakan terdampak kepailitan perusahaan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pun menyampaikan Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian penuh terhadap persoalan ini, khususnya terkait nasib para pekerja.
“Atas petunjuk presiden. Presiden sangat concern terhadap bagaimana pemerintah mencari jalan keluar, teristimewa berkenaan dengan hambatan persoalan yang akan menimpa para pekerja di area PT Sritex,” ujar Prasetyo ketika konferensi pers dalam Istana Kepresidenan Jakarta, Hari Senin (3/3/2025).
Prasetyo juga menambahkan bahwa pemerintah telah terjadi berkoordinasi dengan beberapa orang pihak untuk mengkaji beberapa langkah penyelesaian. Salah satu solusi yang digunakan sedang diupayakan adalah penyewaan aset Sritex oleh pemodal guna menghidupkan kembali produksi dan juga mengakomodasi tenaga kerja yang dimaksud telah terjadi terdampak PHK.
Tim Kurator Sritex, yang diwakili oleh Nurma Sadikin, menyampaikan bahwa pihaknya telah dilakukan membuka opsi penyewaan aset perusahaan di rangka mempertahankan nilai aset. Langkah ini juga diharapkan dapat membuka potensi bagi eks-pekerja Sritex untuk kembali bekerja.
“Kita telah di proses komunikasi yang tersebut mana di dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa pemodal yang mana akan menyewa terhadap aset Sritex yang dimaksud mana ini akan mengakomodasi tenaga kerja, yang digunakan mana juga ini bisa saja karyawan yang sudah pernah terkena PHK dapat di area hire kembali kemudian oleh penyewa yang baru,” jelas Nurma.
Selain itu, kelompok kurator juga berikrar untuk memverifikasi hak-hak pekerja tetap memperlihatkan terpenuhi, termasuk pesangon juga hak lainnya yang tersebut pada waktu ini sedang di proses pendaftaran tagihan.
Sementara, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, menyampaikan harapan besar agar pabrik Sritex dapat segera beroperasi kembali sehingga pekerja yang dimaksud terdampak PHK mampu kembali bekerja. Ia menegaskan bahwa kabar yang disebutkan menjadi harapan bagi ribuan pekerja yang terkena PHK akibat tindakan hukum kepailitan ini.
“Harapan kami, nanti seluruh karyawan atau buruh Sritex, eks-Sritex ya, yang mana sekarang pada PHK sanggup kembali bekerja lagi pada PT Sritex yang dulu, untuk di area pekerjaan yang digunakan baru tetapi di proses yang digunakan seperti biasa yang sudah ada diadakan sehari-hari,” ungkap Slamet.
Pada kesempatan itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun menegaskan bahwa pemerintah terus mengawal hak-hak pekerja PT Sritex, termasuk kompensasi PHK juga khasiat jaminan sosial ketenagakerjaan seperti Keamanan Hari Tua (JHT) kemudian Keamanan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ia juga melakukan konfirmasi bahwa hak-hak normatif pekerja akan masih dipenuhi sesuai aturan yang tersebut berlaku.






