20 Bank Bangkrut Sepanjang 2024, Terbaru Izin Usaha BPR di area Manokwari Dicabut

JAKARTA – Ada 20 bank bangkrut pada Indonesia sepanjang 2024 usai terus bertambah, setelahnya Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) resmi mencabut izin bisnis PT Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) Arfak Indonesia per 17 Desember 2024. OJK menilai BPR yang beralamat di dalam Distrik Manokwari Barat, Wilayah Manokwari, Provinsi Papua Barat itu dinilai tidak ada sehat.
Menurut catatan OJK, BPR Arfak miliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM kurang dari 12 persen. Adapun Cash Ratio (CR) perseroan juga rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5%.
“Tingkat Bidang Kesehatan (TKS) BPR Arfak juga memiliki predikat Tidak Sehat,” kata Kepala OJK Papua, Fatwa Aulia pada keterangan di tempat Jayapura, Selasa (17/12).
Aulia menerangkan pencabutan izin usaha BPR Arfak merupakan bagian tindakan pengawasan yang mana dijalankan OJK untuk menjaga juga menguatkan bidang perbankan dan juga melindungi konsumen.
Sejak 11 Desember 2023, OJK sudah menetapkan perusahaan sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP). Selanjutnya, pada 6 Desember 2024, OJK menetapkan BPR ini di status pengawasan Bank Dalam Resolusi.
Langkah ini diambil dengan pertimbangan bahwa OJK sudah pernah memberikan waktu yang tersebut cukup terhadap Pengurus juga Pemegang Saham BPR Arfak melakukan upaya penyehatan khususnya pada mengatasi permasalahan permodalan, dan juga likuiditas. “Namun demikian pengurus dan juga pemegang saham BPR tiada dapat melakukan penyehatan BPR,” jelasnya.
Pada 11 Desember 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga memutuskan untuk tiada melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Arfak, sekaligus memohon terhadap OJK untuk mencabut izin perniagaan BPR tersebut.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK pada atas, melakukan pencabutan izin bisnis PT BPR Arfak Indonesia. Dengan pencabutan izin perniagaan ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan lalu melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004.
“OJK mengimbau untuk klien PT BPR Arfak Indonesia agar masih tenang oleh sebab itu dana publik di tempat Lembaga Keuangan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang dimaksud berlaku,” ujarnya.






