Ditangkap Kejagung, Hendry Lie Tersangka Korupsi PT Timah Langsung Ditahan

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menangkap Hendry Lie (HL), dituduh ke-22 pada perkara dugaan aksi pidana korupsi terkait tata niaga komoditas timah pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, periode 2015-2022. Hendry Lie secara langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Hendry Lie ditangkap di tempat Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin, 18 November 2024, pasca sebelumnya dilaporkan berada dalam luar negeri.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil kerja mirip antara penyidik Jampidus, Jamintel, kemudian Atase Kejaksaan pada Kedutaan Besar Republik Indonesia pada Singapura. Penangkapan dilaksanakan setelahnya Hendry Lie diketahui berada di tempat Singapura sejak Maret 2024 lalu tiada memenuhi panggilan pemeriksaan yang dimaksud telah dilakukan disampaikan oleh pihak kejaksaan.
“Telah mengamankan terperiksa HL pada Mulai Pekan 18 November 2024 di area Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang,” kata Harli Siregar dikutip, Selasa (19/11/2024).
Penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 22/F.2/Fd.2/11/2024 yang mana dikeluarkan pada 18 November 2024. Sebelumnya, Hendry Lie sempat dipanggil sebagai saksi pada 29 Februari 2024 pada persoalan hukum ini, namun yang dimaksud bersangkutan tak hadir.
Setelah itu, Kejaksaan Agung melakukan pencekalan terhadap Hendry Lie pada Maret 2024 dan juga menarik paspornya. Ia kemudian ditetapkan sebagai dituduh pada April 2024, meskipun gagal memenuhi panggilan pemeriksaan. “Pada 18 November 2024, HL akhirnya berhasil ditangkap ketika kembali ke Indonesia dari Singapura,” jelasnya.
Saat ini, Hendry Lie berada dalam menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung. Ia juga ditahan selama 20 hari di dalam Rumah Tahanan Negara Salemba Unit Kejaksaan Negeri DKI Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/11/2024.
Harli Siregar menyatakan bahwa Hendry Lie berperan sebagai Beneficiary Owner PT TIN, yang secara berpartisipasi bekerja serupa pada penyewaan peralatan untuk pengolahan timah antara PT Timah Tbk kemudian PT TIN. Penerimaan bijih timah oleh PT TIN berasal dari CV BPR dan juga CV SMS, yang tersebut sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk menerima bijih timah hasil kegiatan penambangan ilegal.
Hendry Lie saat ini disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan juga Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.






