LPG 3 Kg Dilarang Dijual Eceran, Begini Respons Pemilik Warung

JAKARTA – pemerintahan resmi melarang perdagangan LPG 3 kg secara eceran di tempat warung -warung mulai hari ini, Hari Sabtu (1/2/2025). Kementerian Daya juga Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, kebijakan ini diambil di rangka menata pemasaran LPG sehingga harga jual jualnya di area lapangan sesuai dengan harga jual yang dimaksud sudah pernah ditetapkan.
Berdasarkan kebijakan tersebut, LPG 3 kg hanya sekali bisa jadi dijual pada pangkalan yang mana terdata. Para pemilik warung yang mana selama ini jual LPG 3 kg saat ini harus mengajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina. Pengajuan mampu diadakan lewat One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berupaya (NIB) dengan masa transisi pemberlakuan kebijakan berlangsung selama 1 bulan hingga Maret.
Sementara itu, dari pantauan SINDOnews di area lapangan, sebagian pemilik warung mengaku belum mendapat sosialisasi terkait kebijakan baru itu. Namun, secara umum merek menerima kebijakan pemerintah yang disebutkan lantaran menilai hal itu dapat menghindari persaingan tidak ada sehat.
Salah satunya adalah pemilik warung bernama Rizal yang digunakan berlokasi dalam Kebagusan, Pasar Minggu, Ibukota Selatan. Dia menilai langkah pemerintah tepat akibat memang sebenarnya ketika ini nilai tukar LPG 3 kg cenderung berbeda-beda. “Belum (dapat sosialisasi). Tapi menurut saya sih bagus kalau begitu, jadi harganya rata, soalnya masing-masing warung punya tarif yang digunakan berbeda. Kalau memang benar dari pemerintah bikin kebijakan itu saya setuju,” katanya pada waktu diwawancarai.
Kendati demikian, Rizal memberikan catatan bahwa pemerintah harus memverifikasi pemilik warung bukan dipersulit pada proses pengajuan status sebagai pangkalan. Dia juga berharap pemerintah menjamin bahwa para pemilik warung yang tersebut kelak menjadi pangkalan mendapat pasokan LPG 3 kg secara jelas. “Asal jangan dipersulit pada prosesnya sih saya setuju, takutnya di tempat lapangan nanti prosesnya dalam persulit, lalu gasnya pun sulit didapetin. Kalau pemerintah nyanggupin ya boleh aja,” cetusnya.
Hal senada juga diungkap pemilik warung bernama Karim yang digunakan berlokasi di area Jagakarsa. Menurutnya, upaya pemerintah menyamakan biaya LPG 3 kg di area lapangan patut didukung. Namun, dirinya berharap jangan sampai nanti setelahnya diseragamkan harga jual LPG 3 kg malah menjadi lebih besar tinggi.
“Setuju kalau memang sebenarnya niatnya untuk menyamakan harga. Asalkan jangan sampai nanti pas rencana itu telah efektif, biaya malah naik. Jadi identik aja bohong,” ujarnya.






