Rugikan Negara Belasan Triliun, Ini adalah Peran Dirjen Anggaran Kemenkeu di dalam Kasus Jiwasraya

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata (IR) dituduh tindakan hukum pengelolaan keuangan kemudian dana penanaman modal pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Negara dirugikan belasan triliun pada perkara ini.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, peran Isa di perkara itu yakni turut mengeksplorasi juga memasarkan produk-produk JS Saving Plan PT Jiwasraya. Kasus itu bermula kala perusahaan asuransi pelat merah itu dinyatakan pada kondisi insolvent atau kategori bukan sehat oleh pemerintahan pada Maret 2009.
“Di mana pada kedudukan tanggal 31 Desember 2008 terdapat kekurangan penghitungan kemudian pencadangan kewajiban Organisasi untuk pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun,” kata Qohar ketika jumpa pers di tempat Gedung Kejagung, Ibukota Selatan, hari terakhir pekan (7/2/2025).
Lantas, kata dia, Menteri BUMN pada waktu itu mengusulkan upaya penyehatan terhadap Menteri Keuangan dengan penambahan modal sebesar Rp6 triliun pada bentuk Zero Coupon Bond serta Kas untuk mencapai tingakat solvabilitas. Namun usulan penyehatan yang dimaksud tak disetujui lantaran tingkat RBC PT AJS sudah ada mencapai -580%.
“Untuk mengatasi kondisi keuangan PT AJS yang disebutkan pada awal tahun 2009, Direksi PT AJS antara lain Terpidana Hendrisman Rahim, Terpidana Hary Prasetyo lalu Terpidana Syahmirwan melakukan pembahasan kondisi keuangan PT AJS yang dimaksud yang mana antara lain mengeksplorasi tentang rencana restrukturisasi PT AJS,” tuturnya.
Qohar berkata, hal itu bertujuan untuk memenuhi restrukturisasi industri asuransi jiwa PT AJS sebagai akibat adanya kerugian pada tahun-tahun sebelum 2008 dari usaha produk-produk asuransi PT AJS yakni adanya ketimpangan antara asset juga liability minus sebesar Rp5,7 triliun.
Untuk menutupi kerugian PT AJS tersebut, kata dia, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo lalu Syahmirwan memproduksi produk-produk JS Saving Plan yang digunakan mengandung unsur penanaman modal dengan bunga tinggi antara 9%-13%. Padahal, nilai itu di dalam berhadapan dengan suku bunga rata-rata Bank Indonesia ketika itu yakni sebesar 7,50%-8,75%).
Rencana hasil itu, diketahui lalu disetujui Isa yang mana pada waktu itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal kemudian Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Atas dasar itu, barang yang disebutkan mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK.






