5.448 Unit iPhone 16 Sudah Masuk Indonesia, Begini Keterangan Bea Cukai

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea lalu Cukai ( DJBC ) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan sebanyak 5.448 unit iPhone 16 masuk ke Indonesia hingga Oktober 2024.
Kasubdit Impor DJBC Kemenkeu, Chotibul Umam mengatakan, ribuan unit iPhone 16 yang dimaksud masuk lewat jalur barang penumpang serta kiriman.
“Kami baru ada data sampai Oktober, itu ada 5.448 ini masuk melalui barang penumpang lalu barang kiriman,” ujar Chotibul di Dunia Pers Briefing DJBC di tempat Jakarta, hari terakhir pekan (10/1/2025).
Chotibul menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan otoritas (PP) Nomor 46 Tahun 2021 lalu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, penumpang yang digunakan datang dari luar negeri dalam kawasan perdagangan bebas lalu pelabuhan bebas diperbolehkan menghadirkan maksimal dua unit handphone selama satu tahun.
Sementara pada kawasan lain, seperti Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Ngurah Rai, juga Kualanamu, berlaku ketentuan barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Chotibul menambahkan bahwa penumpang yang digunakan menghadirkan iPhone dapat menyelesaikan kewajiban dengan membayar masuk juga pajak. Penumpang memiliki batas pembebasan bea masuk dan juga pajak hingga nilai USD500.
“Kuncinya di tempat barang pribadi maka bisa jadi diselesaikan bayar bea masuk sebesar USD500. Jadi misal harga jual iPhone Rp20 jt maka pasca dikurangi USD500 dipungut bea masuk 10 persen, PPN-nya dengan perkalian 11/12, lalu PPh 10 persen,” jelasnya.
Sementara, jikalau di pemeriksaan diketahui bahwa HP adalah barang penumpang non pribadi atau ditujukan untuk diperdagangkan, maka akan dikenakan bea masuk dan juga pajak.






