Kronologi Nikita Mirzani Ditahan, Sempat Dicecar 109 Pertanyaan

JAKARTA – Kronologi Nikita Mirzani ditahan menarik perhatian, buntut dari tindakan hukum dugaan pengancaman kemudian pemerasan yang mana dilaporkan Reza Gladys Prettyani Sari ke Polda Metro Jaya.
Tak sendiri, Nikita Mirzani ditahan bersatu asistennya, Mail. Keduanya dikeluarkan dari ruang pemeriksaan pada pukul 18.00 Waktu Indonesia Barat dengan mengenakan baju tahanan juga dikawal ketat polisi.
Kronologi Nikita Mirzani Ditahan
Sebelum ditahan, Nikita Mirzani diperiska terlebih dahulu dalam Polda Metro Jaya. Kemudian polisi mengembangkan perkara hingga keduanya, Nikita Mirzani juga Mail melakukan penghargaan perkara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kemudian menjelaskan alasan penyidik menahan Nikita serta Mail pada perkara pengancaman dan juga pemerasan ini, yakni dijalankan berdasarkan penghargaan perkara dari pasukan penyidik.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yaitu NM juga IM, kemudian dilaksanakan penghargaan perkara lagi, selanjutnya penyidik telah terjadi menahan terhadap kedua tersangka,” kata Kombes Pol Ade Ary ketika ditemui di area Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025).
Polisi juga telah mengamankan beberapa jumlah bukti untuk melengkapi berkas perkara sang aktris. Pihak kepolisian juga sudah ada mengajukan sekira 109 pertanyaan untuk tersangka.
“Terhadap dituduh saudari NM pada dua kali proses BAP sebagai tersangka, diajukan 109 pertanyaan. Terhadap saudara IM, di proses dua kali BAP sebagai dituduh diajukan 99 pertanyaan. Telah didapatkan bukti yang dimaksud cukup kemudian adanya barang bukti yang mana disita, seperti 9 dokumen, kemudian ada barang bukti dugital, falshdisk, handphone, kemudian hasil ekstraksi barang dugital, lalu juga keterangan 5 ahli,” ucap Ade Ary.
“Ini semua sudah ada sesuai dengan KUHAP, tata cara penyidikan,” ujar beliau lagi.
Nikita Mirzani yang dimaksud ditahan ini pun tiada banyak bicara. Dia sempat melempar senyum sebagai respons usai resmi ditahan selama sekira 20 hari ke depan.
Diberitakan sebelumnya, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani, Mail Syahputra, dokter Oky Pratama berhadapan dengan persoalan hukum dugaan pemerasan lalu pencemaran nama baik. Tak belaka pemerasan saja, Reza Gladys juga melaporkan Nikita Mirzani juga kawan-kawan berhadapan dengan tindakan hukum dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, juga Pasal 3, 4 lalu 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.






