Wujudkan Asta Cita, Bea Cukai Soekarno-Hatta Lakukan 239 Penindakan

JAKARTA – Bea Cukai Soekarno-Hatta menunjukkan kinerja pengawasan yang digunakan optimal. Upaya itu menjadi wujud dukungan instansi ini terhadap Asta Cita, yang mana merupakan visi strategis Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan Indonesia Emas 2045.
Sekaligus sebagai penyelenggaraan tugas Desk Pencegahan juga Pemberantasan Penyelundupan, yang dimaksud dipimpin oleh Menteri Koordinator Area Politik dan juga Security (Menko Polkam) Budi Gunawan.
Direktur Jenderal Bea dan juga Cukai Askolani mengatakan, Bea Cukai terus mengupayakan pengawasan yang dimaksud intensif untuk menjaga kepentingan negara, melindungi rakyat dari ancaman barang ilegal, serta menjamin kepatuhan hukum yang digunakan menggalakkan pertumbuhan kegiatan ekonomi berkelanjutan.
“Dengan mengusung semangat Asta Cita, Bea Cukai bersatu Polri, Kejaksaan, TNI, serta kementerian/lembaga terkait lainnya, yang dimaksud tergabung pada Desk Pencegahan dan juga Pemberantasan Penyelundupan, berazam untuk memerangi penyelundupan dalam bidang kepabeanan lalu cukai,” ujarnya, hari terakhir pekan (29/11/2024).
Seiring dengan pembentukan Desk Pencegahan kemudian Pemberantasan Penyelundupan pada 4 November 2024, Bea Cukai Soekarno-Hatta terus melaksanakan berbagai upaya penindakan strategis untuk menghindari lalu memberantas penyelundupan barang-barang ilegal. Selama periode 4-27 November 2024, Bea Cukai Soekarno-Hatta sudah melaksanakan 239 penindakan kepabeanan dan juga cukai. Jumlah ini meningkat 7,66% dari capaian di dalam periode yang sebanding pada 2023.
Selain itu, juga dilaksanakan 28 penindakan narkotika, psikotropika, juga prekursor (NPP), dengan total berat barang bukti sebesar 66,99 Kg. Jumlah penindakan ini meningkat 47,37% dari capaian pada periode yang digunakan serupa 2023. Dia menjelaskan, pihaknya telah terjadi melakukan penindakan 289 unit handphone, komputer genggam, dan juga tablet (HKT) senilai Rp867 jt yang berasal dari 8 penindakan serta berpotensi merugikan negara sebesar Rp260 juta.
“Penindakan yang disebutkan termasuk penindakan 102 unit handphone/tablet merek Apple dengan dari Batam tujuan Ibukota Indonesia senilai Rp714 jt yang digunakan terindikasi barang yang tersebut akan diperjualbelikan (nonpersonal use) dan juga berstatus Barang Dikuasai Negara (BDN),” katanya.
Selain itu, petugas juga melakukan penindakan 1.562 buah kosmetik berbagai jenis senilai Rp152 jt yang mana berasal dari 12 penindakan yang dimaksud berpotensi merugikan negara sebesar Rp45,6 juta. Kosmetik yang dimaksud dibawa oleh penumpang serta terindikasi barang yang tersebut akan diperjualbelikan tidak untuk keperluan pribadi (nonpersonal use).






