Negara-negara Arab Kutuk Langkah negeri Israel Blokir Bantuan ke Daerah Gaza ketika Periode Ramadan

GAZA – Negara-negara Arab mengutuk keras langkah negara Israel untuk menghentikan masuknya semua bantuan kemanusiaan ke Jalur Daerah Gaza sebagai pelanggaran mencolok terhadap perjanjian gencatan senjata dengan aksi perlawanan gerakan Hamas Palestina dan juga hukum internasional.
“Kerajaan Arab Saudi mengutuk lalu mengecam tindakan rezim pendudukan negara Israel untuk menghentikan bantuan kemanusiaan ke Gaza, menggunakannya sebagai alat pemerasan lalu hukuman kolektif,” kata Kementerian Luar Negeri Saudi, dilansir Press TV.
Pernyataan itu menekankan bahwa langkah yang disebutkan merupakan “pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional lalu serangan secara langsung terhadap prinsip-prinsip hukum humaniter internasional dalam sedang krisis kemanusiaan yang sedang dihadapi oleh rakyat Palestina.”
Mesir juga mengecam pemblokiran negara Israel berhadapan dengan masuknya semua bantuan kemanusiaan ke Daerah Gaza sebagai “pelanggaran mencolok” terhadap perjanjian gencatan senjata Gaza.
Kementerian Luar Negeri Mesir menyatakan di sebuah pernyataan bahwa mereka “mengutuk keras kebijakan negara Israel untuk memblokir bantuan kemanusiaan serta menangguhkan penyeberangan yang dimaksud digunakan untuk upaya bantuan.”
Kementerian yang dimaksud menegaskan bahwa “tindakan ini secara terang-terangan melanggar perjanjian gencatan senjata, hukum humaniter internasional, Konvensi Jenewa Keempat, kemudian semua prinsip agama.”
Konvensi Jenewa Keempat, yang tersebut diadopsi pada tahun 1949 setelahnya Perang Planet II, berpusat pada pemberian proteksi untuk warga sipil, termasuk dalam wilayah yang diduduki.
Kepala bantuan PBB mengungkapkan kebijakan negara Israel untuk menghentikan bantuan Daerah Gaza “mengkhawatirkan”
Beberapa badan bantuan PBB telah terjadi menyampaikan peringatan bahwa blokade negara Israel terhadap bantuan Wilayah Gaza merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional. Mesir menekankan bahwa “tidak ada pembenaran, kondisi, atau alasan yang mengizinkan pemakaian kelaparan lalu pengepungan sebagai senjata terhadap warga sipil yang digunakan bukan bersalah, khususnya selama [bulan puasa umat Islam] Ramadan.”






