7.500 Rekening Terkait Judi Online Sudah Dibekukan BI

JAKARTA – Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah membekukan 7.500 account yang digunakan terindikasi digunakan untuk proses judi online (judol) . Hal ini disampaikan Juda Agung pada Kongres pers capaian deks pemberantasan perjudian daring juga deks keamanan siber juga pelindungan data, di tempat Kementerian Komunikasi juga Digital, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
“Sejauh ini rekening-rekening yang mana telah terjadi ditemukan oleh PJP juga oleh Bank Indonesia itu ada 7.500 kemudian hampir 100 persen sudah ada dibekukan,” kata Juda di paparannya.
Bank Indonesia, kata Juda, mengambil bagian terlibat berperan pada pencegahan judi online. Pihaknya memverifikasi sistem pembayaran tidak ada digunakan atau memfasilitasi kegiatan ilegal termasuk judi online.
“Bagaimana BI melakukan pencegahan yang disebutkan kita memiliki two line of defense first line of defensenya adalah disisi penyedia jasa pembayaran baik itu bank maupun non bank. Jadi penyedia jasa pembayaran wajib miliki fraud detection system untuk mengindentifikasi rekening-rekening yang digunakan di kegiatan judi online atau fraud online-nya,” jelasnya.
Daftar akun yang dimaksud diidentifikasi digunakan untuk kegiatan judi online atau fraud online-nya, kata Juda, kemudian pada share terhadap sektor sehingga semua dapat mengantisipasi.
“Dan tabungan itu juga dishare terhadap Bank Indonesia disampaikan terhadap Bank Indonesia kemudian oleh Bank Indonesia, daftar tabungan itu kemudian masuk ke di sistem BI Fast untuk meyakinkan bahwa begitu kegiatan ini digunakan di area pada BI Fast, maka akan ditolak. Jadi itu yang mana kami lakukan,” ungkapnya.
Bank Indonesia, kata Juda, juga melakukan edukasi terhadap rakyat khususnya para pelanggan pada sistem pembayaran tersebut. “Karena ini sejumlah sekali digunakan oleh warga kemudian ini kami terus lakukan edukasi baik melalui media televisi maupun di tempat media-media sosial,” tandasnya.






