Kebocoran dalam Industri Sawit Rp300 Triliun, Gapki Segera Beri Penerangan pada Presiden

JAKARTA – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mendengarkan berbagai masukan dari pemerintah termasuk dugaan adanya pengusaha perusahaan sawit nakal yang mana merugikan keuangan negara Simbol Rupiah 300 triliun. Karena itu, mereka berharap segera mampu menghadap Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menjelaskan berbagai prospek strategis, tantangan termasuk tudingan dugaan kebocoran keuangan di lapangan usaha kelapa sawit tersebut.
Ketua Gapki Eddy Martono mengatakan, pihaknya berharap segera menghadap Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menjelaskan duduk persoalan yang tersebut sebenarnya, hingga muncul isu tersebut. Dimana, lapangan usaha sawit menjadi salah satu sektor strategis bagi Indonesia. Industri ini mempunyai sumbangan besar untuk mengambil bagian memajukan dunia usaha negeri ini. “Bukan hanya sekali persoalan ini saja, kami juga akan menjelaskan terhadap Presiden (Presiden terpilih Prabowo Subianto) secara keseluruhan tantangan yang tersebut dihadapi bidang sawit baik pada pada maupun di tempat luar negeri,” kata Eddy Martono pada keterangannya pada akhir pekan lalu.
Baca Juga :Puluhan Hektare Perkebunan Kelapa Sawit Terbakar, Asap Tebal Selimuti Desa Alang Bon-Bon
Menurut Eddy, isu kebocoran ini sebenarnya merupakan tindakan hukum keterlanjuran adanya lahan perkebunan sawit di dalam kawasan hutan. Lalu terbitlah Undang-Undang No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan UU yang disebutkan pemerintah akhirnya membentuk Tim Satuan Tugas untuk mempercepat penanganan tata kelola sektor kelapa sawit, khususnya yang mana berada di dalam kawasan hutan.
Dalam UU Cipta Kerja, Pasal 110A, disebutkan perusahaan yang digunakan terlanjur beroperasi pada kawasan hutan, tapi mempunyai perizinan berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan pada kurun waktu maksimal tiga tahun. Ada pula pasal 110B berisi ketentuan bahwa perusahaan yang mana terlanjur beroperasi pada kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, tetap saja dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif.
Sebenarnya untuk persyaratan yang dimaksud dikategorikan masuk di tempat pasal 110 A juga telah mendapatkan surat tagihan dari Kementerian Lingkungan Hidup lalu Kehutanan (KLHK). “Hampir 90 % lebih tinggi perusahaan sudah ada membayar,” ujar Eddy Martono. Namun, Eddy tidak ada mengetahui apakah perusahaan yang berbentuk koperasi sudah ada menyelesaikan ketentuan seperti yang tertuang dalam pasal 110A.
Terkait ketentuan yang digunakan ada pada pasal 110B, kata Eddy, sampai pada waktu ini anggota Gapki belum menerima surat pemberitahuan dan juga tagihan dari KLHK. ‘’Mungkin ini yang tersebut dianggap bukan tertib, padahal sebenarnya tiada seperti itu oleh sebab itu semua sudah ada masuk di pantauan Satgas Tata Kelola Sawit. Karena perusahaan apabila dianggap ada indikasi tumpang tindih dengan kawasan hutan harus lapor kalau bukan terkena sanksi,” kata Eddy.
Dia menambahkan luas lahan sawit yang masuk di katagori pasal 110A sekitar 700 ribu hektar. Sedangkan untuk yang mana masuk katagori pasal 110B belum diketahui luasnya, oleh sebab itu memang benar belum ada surat dari KLHK.
Gapki juga belum mengetahui estimasinya, dikarenakan memang benar belum ada tagihan yang mana terkait dengan ketentuan Pasal 110B. “Penetapan dari KLHK perihal lahan sawit yang tersebut masuk katagori 110B serta tagihan denda adminstrasinya akan memperjelas semuanya,” jelas Eddy.
Perlu Klarifikasi Menyeluruh
Isu entrepreneur sawit ngemplang pajak berhembus setelahnya Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra Hashim S. Djojohadikusumo, yang juga merupakan adik dari Presiden RI terpilih Prabowo Subianto mengatakan, ada dugaan kebocoran penerimaan negara mencapai Rp300 triliun.
Kebocoran yang disebutkan disebabkan akibat ada pengusaha-pengusaha sawit yang membuka perkebunan sawit lalu belum membayar pajak. Hal ini disampaikan Hashim pada acara Diskusi Sektor Bisnis Kamar Dagang kemudian Industri bersatu Pengusaha Internasional Senior di tempat Menara Kadin, Hari Senin (7/10).






