Bisnis

Bea Cukai Tindak Komoditas Ilegal Sepanjang 2024, Potensial Kerugian Negara Capai Rp4,8 Billion

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea lalu Cukai ( DJBC ) Kementerian Keuangan telah lama melaksanakan 37.264 penindakan dengan lima komoditas terbanyak yang ditindak sebagai hasil tembakau; minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras); tekstil kemudian produk-produk tekstil, narkotika, psikotropika, juga prekursor (NPP) kemudian elektronik pada sepanjang 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, upaya penindakan yang dimaksud mencapai Rp9,6 triliun yang digunakan bertujuan untuk mengatasi peredaran barang ilegal, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, juga menciptakan sistem ekologi perdagangan yang sehat serta berdaya saing.

“Total nilai barang bukti dari keseluruhan penindakan yang dimaksud mencapai Rp9,6 triliun lalu kemungkinan kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp4,8 triliun,” ujar Sri Mulyani di Forum Pers Hasil Penindakan Impor & Ekspor pada Wilayah Jawa Timur 2024-2025, Rabu (5/2/2025).

Di bidang narkotika, DJBC bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti Polri juga BNN, telah lama melaksanakan 1.448 penindakan NPP, dengan mayoritas total penindakan NPP berasal dari jasa ekspedisi/barang kiriman.

Dari keseluruhan penindakan NPP tersebut, berhasil diamankan barang bukti sebanyak 7,4 ton dengan jenis NPP yang tersebut berbagai ditegah merupakan ganja, sabu, tembakau sintetis, ekstasi, serta MDMB-Inaca.

Menurut laporan, terdapat kenaikan signifikan jumlah agregat barang bukti setiap tahun seiring dengan kenaikan jumlah keseluruhan penindakan. “Penindakan NPP ini pun signifikan melindungi jutaan warga Indonesia dari penyalahgunaan narkotika juga menghemat peluang triliunan rupiah biaya rehabilitasi,” katanya.

Adapun di periode 100 hari kerja Kabinet Merah Putih (Oktober 2024 sampai Januari 2025), DJBC telah dilakukan melaksanakan 6.187 penindakan terhadap komoditas garmen, tekstil, mesin, barang elektronik, rokok, miras, juga lain-lain. Untuk perkiraan nilai barang yang dicegah mencapai Rp4,06 triliun dan juga peluang kerugian negara yang tersebut berhasil diselamatkan Rp820 milliar.

Related Articles

Back to top button