9 Fakta Penangkapan Fariz RM Terkait Kasus Narkoba Keempat Kalinya

JAKARTA – Fariz RM kembali harus berurusan dengan pihak berwajib pasca ditangkap melawan dugaan penyalahgunaan narkoba. Hal ini bukanlah kali pertama pelantun Sakura itu terjerat perkara serupa, melainkan yang digunakan keempat kalinya.
Penangkapan terbaru ini kembali menjadi sorotan publik, mengingat kiprahnya yang panjang di area lapangan usaha musik Indonesia. Fariz RM dikenal sebagai salah satu musisi legendaris Indonesia yang sudah berkarya sejak era 80-an.
Namun, di dalam balik perjalanan kariernya yang tersebut cemerlang, ia terus bergelut dengan tindakan hukum narkoba yang tersebut berulang kali menjeratnya. Dengan penangkapan keempat ini, umum kembali mempertanyakan apakah ia dapat lepas dari jeratan narkoba dan juga kembali fokus pada dunia musik.
Berikut adalah lima fakta penangkapan Fariz RM terkait tindakan hukum narkoba dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (20/1/2025).
8 Fakta Penangkapan Fariz RM Terkait Kasus Narkoba Keempat Kalinya
1. Penangkapan Keempat Kasus Narkoba
Fariz RM kembali ditangkap menghadapi dugaan kepemilikan lalu penyalahgunaan narkoba. Ini adalah menjadi kali keempat musisi yang digunakan dikenal dengan gaya musik khasnya itu berurusan dengan persoalan hukum yang dimaksud sama.
Penangkapan musisi 66 tahun ini pun dikonfirmasi dengan segera oleh Kasat Narkoba Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan AKBP Andri Kurniawan. “Benar berinisial FRM diamankan. Sudah dibawa ke Polres Metro Jaksel. Masih diperiksa,” kata Andri pada Rabu, 19 Februari 2025.
2. Diamankan dalam Bandung
Penangkapan Fariz dilaksanakan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro DKI Jakarta Selatan dalam Bandung, Jawa Barat.
“Ditangkap di area Bandung,” ucap Andri.






