SP PLN Sambut Baik Putusan MK persoalan UU Cipta Kerja

JAKARTA – Serikat Pekerja (SP) PLN menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digunakan mengabulkan permohonan Judicial Review Undang-Undang Cipta Kerja No. 6 Tahun 2024 berkaitan dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) pada sub-Kluster Ketenagalistrikan.
“Meskipun sebagian permohonan SP PLN dengan Inisiatif Kemakmuran Nasional (Gekanas) tidaklah dapat diterima, kami masih menyambut baik putusan ini,” kata Ketua Umum SP PLN M Abrar Ali pada Jakarta, Hari Jumat (29/11/2024).
Abrar juga menyampaikan terima kasih untuk MK yang konsisten menyatakan praktek unbundling (pemisahan) pengelolaan ketenagalistrikan inkonstitusional. Terkait pengesahan RUKN yang dimaksud semula di area UU Cipta Kerja ditetapkan tanpa persetujuan DPR, SP PLN juga mengajukan permohonan MK untuk menyatakan agar pengesahannya harus melalui pertimbangan DPR. “Kami juga menyokong sepenuhnya pernyataan Presiden untuk kembali menjalankan Pasal 33 UUD Tahun 1945 lantaran merupakan semangat nasionalis lalu patriotik khususnya pada pengelolaan energi listrik sebagai aset strategis bangsa,” tegasnya.
Selain itu, Abrar juga memohon agar SP PLN juga Gekanas terlibat pada setiap pembahasan RUU, khususnya di pembahasan RUU Ketenagakerjaan dan juga RUU Ketenagalistrikan.
“Kami juga minta untuk pemerintah untuk melibatkan pada mendiskusikan RUU Ketenagakerjaa, RUU Ketenagalistrikan maupun RUU yang tersebut terkait dengan pengelolaan energi,” tandasnya.
Sebelumnya, MK di sidang putusan Nomor 39/PUU-XXI/2023 yang mana dilakukan hari ini mengabulkan permohonan Pengujian Materiil UU 6/2023 tentang Cipta Kerja, sub-Kluster Ketenagalistrikan. Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, Pasal 7 Ayat 1 pada Pasal 42 bilangan bulat 5 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan eksekutif Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 juga tidaklah mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pasal ini bertentangan lalu tiada mengikat sepanjang tidaklah dimaknai “Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional disusun berdasarkan kebijakan energi nasional juga ditetapkan oleh pemerintahan Pusat pasca mendapat pertimbangan DPR”.
MK juga menyatakan kata “dapat” pada norma Pasal 10 ayat 2 UU Cipta Kerja Pasal 42 nomor 5 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 lalu tidaklah memiliki kekuatan hukum mengikat.
Adapun permohonan ini diajukan oleh berbagai serikat pekerja yang bekerja di area bidang energi yang dimaksud merasa pasal yang disebutkan merugikan konstitusionalitas merek oleh sebab itu perbedaan perlakuan tarif antardaerah juga prospek diberlakukannya tarif listrik yang disamakan dengan konsep bisnis.
Hal ini dinilai menimbulkan usaha penyediaan listrik tak lagi di area bawah penguasaan negara sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945, sehingga bukan dapat terpenuhi permintaan listrik sebagai keinginan dasar. Karena itu, dia memohonkan agar pasal yang dimaksud mengancam penguasaan negara melawan penyediaan listrik ini dibatalkan MK.






