Permohonan PK Alex Denni Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan, Hakim Diminta Gerak Kilat

BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung segera mengirimkan berkas perkara Peninjauan Kembali (PK) yang dimaksud diajukan mantan Deputi Lingkup SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni ke Mahkamah Agung (MA). Pengiriman berkas diadakan pada waktu dua pekan ke depan.
Pernyataan ini disampaikan pasca sidang penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan PK yang digunakan dijalankan pada Kamis (28/11/2024). Dalam sidang tersebut, penandatanganan dilaksanakan Alex Denni, Tim Advokasi untuk Reformasi Peradilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), kemudian Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim Panji Surono menjamin pemeriksaan permohonan PK sudah pernah selesai. “Kami akan bermusyawarah untuk memberikan pendapat serta segera melimpahkan berkas ini ke MA. Kami berharap pada waktu dua minggu berkas sudah ada terkirim,” ujar Panji.
Penasihat hukum Alex Denni, Gading Yonggar Ditya berharap PN Bandung mengirimkan berkas lebih tinggi cepat dari target dua minggu. “Hal ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim menyikapi persoalan hukum ini dengan kritis lalu mengupayakan reformasi peradilan,” katanya.
Kasus Alex Denni dianggap menjadi kesempatan penting untuk perbaikan sistem peradilan di tempat Indonesia. Pasalnya, terdapat sebagian kejanggalan di putusan persoalan hukum tersebut, khususnya terkait disparitas dengan dua terdakwa lain pada perkara yang dimaksud identik yakni Agus Utoyo lalu Tengku Hedi Safinah.
Di tingkat pertama, ketiganya dinyatakan bersalah. Namun, pada proses banding, Agus Utoyo lalu Tengku Hedi Safinah divonis bebas, sementara Alex Denni tetap memperlihatkan dinyatakan bersalah meskipun alat bukti yang tersebut digunakan sama.
Ahli Hukum Pidana Universitas Pancasila Rocky Marbun menemukan terjadinya perbedaan putusan ini disebabkan perbedaan susunan majelis hakim di dalam tingkat banding juga kasasi. Dia juga menyoroti dugaan rekayasa hukum di perkara ini.
“Dari segi teknis administrasi peradilan, tampak ada skenario membedakan hakim yang dimaksud menangani persoalan hukum untuk menciptakan putusan berbeda,” ujarnya.
Rocky menambahkan persoalan hukum ini juga menunjukkan indikasi pelanggaran HAM. Alex Denni harus mengantisipasi empat tahun untuk mendapatkan pemberitahuan putusan banding dan juga 11 tahun untuk putusan kasasi. “Ketidakpastian hukum ini melanggar hak dasar untuk mendapatkan keadilan secara cepat,” ucapnya.
Dengan berbagai kejanggalan tersebut, tindakan hukum Alex Denni dinilai sebagai cerminan permasalahan mendasar pada sistem peradilan di area Indonesia. Tim advokasi berharap proses PK ini dapat menjadi langkah awal menuju reformasi hukum yang tersebut lebih tinggi transparan kemudian adil.






