Pemprov Jateng Mampu Tagih Pajak Kendaraan Bermotor Senilai Rp95 Miliar pada Sebulan

SEMARANG – Melalui kegiatan Sengkuyung, pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah berhasil menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp95 miliar belaka di waktu sebulan, tepatnya pada Oktober 2024.
Program Sengkuyung merupakan upaya yang digunakan dijalankan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Jawa Tengah untuk menekan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor. Proyek yang dimaksud disosialisasikan mulai September 2024, sedangkan pelaksananya diadakan pada Oktober 2024.
Melalui inisiatif tersebut, Pemprov Jateng melakukan penagihan melalui surat tagihan terhadap pemilik objek pajak, yang dimaksud diberikan melalui pemerintah kabupaten/ kota, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa.

Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana mengatakan, di evakuasi pajak kendaraan bermotor ini, juga ada sinergitas antara Bappenda, kemudian Dirlantas Polda Jateng, lalu Jasa Raharja.
“Ini merupakan satu kesatuan, sinerginya untuk meminta rakyat agar mematuhi pembayaran pajak kendaraan bermotor,” kata Nana usai menerima audiensi Bappenda, Dirlantas Polda Jateng, serta Jasa Raharja pada ruang kerjanya pada Awal Minggu (2/12/2024).
Atas pembaharuan inisiatif Sengkuyung ini, Nana Sudajana mendapatkan penghargaan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Korlantas Polri lalu PT Jasa Raharja yang merupakan pembina Samsat pusat.
Dengan diterimanya penghargaan ini, Nana meminta-minta agar pelaksanaan kegiatan Sengkuyung semakin baik. Sebab, semakin tingginya kesadaran publik untuk membayar pajak kendaraan, akan berpengaruh terhadap konstruksi kemudian kesejahteraan publik Jateng.
Kepala Bappenda Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso menuturkan, Samsat pusat menilai inisiatif Sengkuyung dapat berjalan dengan baik. Proyek ini belum ada sebelumnya pada provinsi lain, sehingga rencananya akan direplikasi di dalam tingkat nasional.






