DPR Minta SIM Berlaku Seumur Hidup, Kakorlantas: Sudah Pernah Ditolak MK

JAKARTA – Usulan SIM (Surat Izin Mengemudi) berlaku seumur hidup kembali digaungkan oleh salah satu anggota DPR pada Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri. Hal ini dengan segera ditanggapi oleh Kakorlantas Irjen Pol Aan Suhanan yang menyatakan hal yang dimaksud pernah ditolak MK (Mahkamah Konstitusi).
Usulan yang disebutkan disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding. Politisi partai PAN yang disebutkan mengungkapkan dengan masa berlaku SIM seumur hidup bukan akan membebani masyarakat, sejenis seperti yang tersebut telah diberlakukan pada KTP.
“Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK serta TNKB ini cukup sekali semata seumur hidup, seperti KTP. Supaya tiada membebani masyarakat. Karena ini kan hanya saja untuk kepentingan vendor. Ini adalah selembar SIM, ukurannya bukan seberapa, STNK tiada seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa. Dan itu dibebankan untuk masyarakat,” usul Sudding di rapat tersebut.
Sudding mengungkapkan bahwa kepolisian hanya sekali perlu mencabut SIM seseorang apabila telah terjadi melintasi batas pelanggaran. Sehingga, nantinya seseorang yang disebutkan harus menimbulkan ulang SIM di batas waktu tertentu.
Mengenai usulan tersebut, Kakorlantas segera memberikan tanggapan dengan menyatakan bahwa MK pernah menolak usulan serupa. Oleh sebab itu, hingga ketika ini SIM masih berlaku perpanjangan di 5 tahun sekali.
“Terkait perpanjangan SIM ini, kalau kami lihat catatan-catatan yang disampaikan MK, salah satunya adalah kenapa SIM ini diperpanjang itu kaitannya dengan forensik kepolisian,” kata Aan di rapat tersebut.
Lebih lanjut, Irjen Pol Aan menyampaikan di 5 tahun kemungkinan akan ada inovasi identitas pada SIM, STNK maupun TNKB. Kendati begitu, ia akan terus mengkaji berbagai usulan dan juga akan meningkatkan pelayanan kepengurusan surat-surat pengendara dan juga kendaraan.
“Dalam 5 tahun itu mungkin saja ada inovasi identitas lalu sebagainya. Namun, apa pun itu, kami terima kasih masukannya. Nanti kita akan kaji terus, nanti kita akan tingkatkan terkait dengan pelayanan SST ini, SIM, STNK, maupun TNKB,” ujarnya.
Sebagai informasi, masa berlaku SIM selama 5 tahun telah tertuang pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Dalam aturan itu, salah satu ketentuan utama pada penerbitan SIM yakni harus sehat baik secara jasmani atau fisik kemudian rohani atau psikologis.






