Cara Mengurus Pajak Motor Mati di Samsat dan juga Persyaratan yang Harus Dibawa

Jakarta – Cara mengurus pajak motor yang mana mati atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah lewat masa berlakunya merupakan hal penting yang tersebut harus diketahui bagi setiap pemilik kendaraan.
Jika STNK dan juga pajak mati, maka kendaraan akan dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta berisiko terkena tilang oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2015, STNK adalah dokumen yang dimaksud menunjukkan legalitas kendaraan. Dokumen ini wajib dibawa pada waktu berkendara ke jalan raya dikarenakan berfungsi sebagai bukti sah pengoperasian kendaraan. Selain itu, STNK juga mencantumkan identitas pemilik kendaraan bermotor.
STNK yang mana telah meninggal pada dasarnya masih dapat diaktifkan kembali melalui kantor Samsat. Berikut adalah cara mengurus pajak motor meninggal di Samsat beserta persyaratan yang digunakan harus dibawa.
Syarat Mengurus STNK Mati
Untuk mengaktifkan kembali STNK yang tersebut telah mati, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengunjungi Samsat. Dokumen-dokumen yang wajib dipersiapkan antara lain:
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
- Fotokopi STNK.
- STNK asli.
- Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
- Biaya untuk membayar pajak kendaraan.
- Kendaraan yang dimaksud akan diperpanjang STNK-nya.
- Bukti pembayaran pajak (jika membayar melalui online).
Cara Mengurus Pajak Motor Mati di Samsat
Setelah semua persyaratan dipersiapkan, pemilik kendaraan dapat secara langsung menyambangi kantor Samsat terdekat yang tersebut sesuai dengan plat nomor kendaraan. Berikut adalah langkah-langkah yang dimaksud perlu diikuti.
1. Cek Fisik Kendaraan
Petugas Samsat akan memeriksa nomor rangka juga nomor mesin kendaraan, setelah itu mencocokkannya dengan data yang tersebut ada di STNK atau BPKB. Pada tahap ini, Anda akan dikenakan biaya untuk mendapatkan formulir lalu surat nomor cek fisik.
2. Isi Formulir Pajak
Setelah cek fisik selesai, pemilik kendaraan diwajibkan mengisi formulir pajak yang mana disediakan oleh pihak Samsat. Pastikan data yang diisi pada formulir yang disebutkan valid juga sesuai dengan dokumen yang mana Anda bawa. Setelah formulir diisi, serahkan kembali ke personel Samsat untuk verifikasi kelengkapan berkas.
3. Menyerahkan Dokumen Persyaratan
Susun dokumen persyaratan secara urut, yaitu STNK asli, fotokopi KTP, fotokopi STNK, dan juga fotokopi BPKB. Pisahkan fotokopi BPKB halaman pertama lalu kedua juga e-KTP. Penting untuk memaparkan STNK yang digunakan pajaknya meninggal agar personel dapat memproses perpanjangan dengan mudah.
Selanjutnya, Anda akan diminta untuk menghasilkan surat pernyataan bahwa tak ada pembaharuan identitas pemilik atau identitas kendaraan bermotor.
4. Pembayaran Denda juga Pajak
Langkah terakhir adalah membayar biaya perpanjangan STNK beserta dendanya. Denda ini dikenakan lantaran keterlambatan pembayaran pajak dan juga besarnya tergantung pada lama waktu keterlambatan. Setelah pembayaran selesai, STNK baru akan diterbitkan juga dapat digunakan kembali sebagai bukti sah pengoperasian kendaraan.
Artikel ini disadur dari Cara Mengurus Pajak Motor Mati di Samsat dan Persyaratan yang Harus Dibawa






