Menkum Usulkan Prabowo Beri Amnesti untuk 44.000 Napi Kasus ITE hingga Terkait Papua

JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengusulkan 44.000 orang narapidana ( napi ) terhadap Presiden Prabowo Subianto untuk diberikan amnesti. Supratman menjelaskan bahwa amnesti yang disebutkan diberikan terhadap napi yang tersebut terjerat persoalan hukum penghinaan dan juga gangguan kejiwaan.
“Beberapa persoalan hukum yang digunakan terkait dengan kasus-kasus penghinaan terhadap, ataupun ITE yang dimaksud terkait dengan kepala negara, atau itu presiden meminta-minta untuk diberi amnesti,” kata Supratman pada Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, hari terakhir pekan (13/12/2024).
Kemudian, kata dia, ada juga beberapa persoalan hukum yang dimaksud terkait dengan orang yang mana sakit berkepanjangan termasuk HIV. “Itu ada kurang lebih besar sekitar seribu sekian orang, itu juga diminta untuk diberikan amnesti. Termasuk beberapa kasus-kasus yang terkait dengan Papua, ada kurang tambahan 18 orang, tetapi yang mana tidak bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti,” sambungnya.
Supratman juga menyampaikan napi pengguna narkotika yang dimaksud direhabilitasi juga akan mendapatkan amnesti. “Namun demikian jumlah agregat pastinya nanti akan kami komunikasikan pasca kami melakukan asesmen sama-sama dengan Menteri Imipas. Dan oleh sebab itu itu sekali lagi beberapa masukan yang diberikan oleh Pak Menko, Pak Menhan, tadi konstruktif semua, juga sama-sama dengan Jaksa Agung dan juga Pak Kapolri,” ungkapnya.
Supratman Andi Agtas hadir di rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di dalam Istana Kepresidenan pada hari ini, hari terakhir pekan (13/12/2024). Dalam ratas tersebut, Supratman mengusulkan 44 ribu narapidana untuk diberikan amnesti.
“Saat ini yang digunakan kita data dari Kementerian Imipas yang digunakan memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih banyak sekitar 44.000 sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian ini kan baru paparan,” kata Supratman.
Supratman mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo menyetujui untuk memberikan amnesti terhadap narapidana. “Yang kedua prinsipnya Presiden setuju untuk pemberian amnesti,” kata Supratman.
Meski begitu, Supratman mengumumkan usulan yang dimaksud akan memohonkan pertimbangan DPR. “Tapi selanjutnya kami akan mengajukan permohonan pertimbangan terhadap DPR. Apakah DPR nanti dinamikannya seperti apa? Kita tunggu setelahnya resmi kami mengajukannya untuk Parlemen untuk mendapatkan pertimbangan,” ungkapnya.
Supratman menjelaskan bahwa pemberian amnesti yang dimaksud untuk menghurangi overload kapasitas lapas dsn pertimbangan manusia. “Di samping untuk menghurangi overload dari kapasitas lapas kita, tapi juga melawan pertimbangan kemanusiaan,” kata Supratman.






