Opsen Pajak Kandas di area Jakarta, Ganti Pajak Progresif Naik!

JAKARTA – Mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kemudian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Aturan baru ini memungkinkan pemerintah area untuk memungut opsen pajak, yaitu pungutan tambahan dalam menghadapi PKB kemudian BBNKB.
Apa itu Opsen Pajak?
Opsen pajak adalah bagian dari regulasi yang mana mengatur pembagian pendapatan pajak antara pemerintah provinsi serta kabupaten/kota. Dengan kata lain, opsen pajak merupakan bagian dari PKB lalu BBNKB yang mana akan dibagikan terhadap kabupaten/kota.
Dasar hukum penerapan opsen pajak ini adalah:
– UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintahan Pusat kemudian eksekutif Daerah (HKPD)
– PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah serta Retribusi Daerah
Bagaimana Cara Menghitung Opsen Pajak?
Besaran opsen pajak ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah. Namun, pada dasarnya opsen pajak dihitung dengan mengalikan tarif pajak sebesar 66% dari total PKB lalu BBNKB yang tersebut terutang.
Meskipun opsen pajak akan berlaku secara nasional, ada kabar baik bagi warga Jakarta. Opsen pajak kendaraan tidaklah akan berlaku di dalam Jakarta.
Hal ini dikarenakan Ibukota Indonesia tak miliki kabupaten/kota, sehingga PKB cuma dipungut oleh pemerintah provinsi. Dengan demikian, bukan ada pembagian pendapatan pajak dengan kabupaten/kota seperti yang mana diatur di mekanisme opsen pajak.
Meskipun bebas dari opsen pajak, pemerintah provinsi DKI Ibukota Indonesia akan memberlakukan kenaikan tarif pajak progresif mulai Januari 2025.
Berikut rincian kenaikan tarif pajak progresif di area Jakarta:
– Kendaraan kedua hingga kelima: Naik 0,5% dari tarif sebelumnya.
– Kendaraan kelima dan juga seterusnya: Tetap 6%.
Warga DKI Jakarta boleh bernapas lega sebab terbebas dari opsen pajak kendaraan. Namun, perlu diingat bahwa tarif pajak progresif akan mengalami kenaikan. Bagi Anda yang tersebut berencana menambah kendaraan, perlu mempertimbangkan kenaikan tarif ini di perencanaankeuanganAnda.






