Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa ketika Membuat atau Memperpanjang SIM

Jakarta – Uji coba aturan baru Korlantas Polri terkait dengan persyaratan wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesejahteraan untuk menyebabkan atau menambah masa berlaku SIM dimulai hari ini, Senin, 1 Juli 2024, hingga hingga 30 September mendatang.
Ada tujuh provinsi yang tersebut mulai menerapkan aturan ini. Urutan ke-7 provinsi itu adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali serta Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dilansir dari laman resmi Polri, kewajiban mempunyai BPJS Bidang Kesehatan sebagai persyaratan pengurusan SIM diatur di Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 2 Tahun 2023, yang digunakan merupakan inovasi berhadapan dengan peraturan Tahun 2021 tentang Penerbitan juga Penandaan SIM.
Berdasarkan postingan yang dimaksud dipublikasikan di akun Instagram @divisihumaspolri, selain tanda kepesertaan BPJS keseimbangan yang tersebut aktif, berikut ini banyak dokumen yang digunakan harus dipersiapkan untuk mengurus SIM baik menciptakan atau menunda SIM:
- Formulir pendaftaran SIM,
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik,
- Fotokopi/asli sertifikatnya institusi belajar lalu pelatihan mengemudi,
- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi,
- Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing),
- Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani kemudian rohani, dan
- Lampiran kepesertaan JKN aktif.
Sebelumnya, Polri juga sudah menjelaskan mengenai teknis penerapan dari aturan BPJS Kesejahteraan sebagai asal untuk mengurus SIM. Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Heru Sutopo, mengungkapkan, ada dua tahap untuk menjamin JKN pemegang SIM aktif.
Tahap pertama pada waktu mendaftar SIM, salah satu syaratnya adalah dengan melampirkan kepesertaan JKN aktif. Untuk hal ini, pemohon dapat melakukan pengecekan mandiri melalui kanal layanan WhatsApp BPJS Kesejahteraan di nomor 08118165165 atau program mobile JKN.
Kemudian, pada proses identifikasi, anggota melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS. “Bagi yang tersebut tidaklah melampirkan, maka pengecekan dijalankan dengan NIK,” ucapannya pada Selasa, 4 Juni 2024.
Pada tahap kedua, di mana SIM sudah ada terbit kemudian akan diserahkan. Bagi yang dimaksud pada tahap 1 tak berpartisipasi atau belum punya JKN, maka pemohon SIM mengutarakan atau menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau terlibat kegiatan rehab/cicilan iuran.
Tak semata-mata itu, bagi kontestan BPJS yang dimaksud menunggak serta berkeinginan membayar iuran, juga disediakan kanal-kanal layanan yang digunakan cukup banyak, sehingga dapat diakses pemohon SIM.
ANTARA
Tak Hanya SIM, Ini adalah 10 Layanan Publik yang digunakan Wajib Pakai BPJS Kesehatan
Artikel ini disadur dari Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa saat Membuat atau Memperpanjang SIM






