Afifuddin Cs Kena Sanksi Peringatan Keras DKPP masalah PSU di tempat Gorontalo

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin beserta lima komisioner KPU lainnya kena sanksi peringatan keras keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan (DKPP). Sanksi peringatan keras keras ini berkaitan dengan KPU yang digunakan dinilai mengabaikan ambang batas keterwakilan perempuan sebesar 30% pada pemilu.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, KPU terbukti melanggar kode etik pengurus pemilihan umum (KEPP) lantaran tidaklah menindaklanjuti putusan Badan Pengawas pemilihan raya (Bawaslu). “Menjatuhkan sanksi peringatan serius keras untuk teradu III, Mochammad Afifuddin selaku ketua merangkap anggota KPU,” kata Heddy Lugito pada waktu membacakan putusan, Awal Minggu (16/12/2024).
Selain Afif, DKPP juga menjatuhkan peringatan tegas keras untuk komisioner KPU yang mana juga menjadi teradu pada perkara ini. Mereka adalah, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harapan, lalu August Mellaz.
Anggota DKPP Ratna Dewi menjelaskan di perkara ini KPU terbukti bukan menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait pemenuhan keterwakilan perempuan sebesar 30%. Akibatnya, tak diindahkannya putusan Bawaslu, Dapil Gorontalo 6 harus melakukan pemungutan ucapan ulang (PSU).
“Teradu terbukti tidak ada menindaklanjuti putusan Bawaslu a qua dengan sungguh-sungguh terhadap pemenuhan keterwakilan perempuan sebesar 30% yang dimaksud berakibat pemungutan pendapat ulang di tempat Dapil 6 Provinsi Gorontalo,” kata Ranta.
Lebih lanjut, DKPP memohonkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari, sejak putusan ini dibacakan. Selain itu, Bawaslu juga diminta untuk melakukan pengawasan terhadap putusan DKPP tersebut.
Diketahui, perkara ini sebelumnya diadukan diadukan oleh sembilan orang, yaitu Mikewati Vera Tangka, Misthohizzaman, Listyowati, Rotua Valentina, Wirdyaningsih, Egi Primayogha Mardhika, Hadar Nafis Gumay, Khoirunnisa Nur Agustyati, dan juga Wahidah Suaib.
Pihak Pengadu mengadukan Ketua dan juga lima Anggota KPU, yaitu Idham Holik, Mochammad Afifuddin (Ketua), Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, kemudian August Mellaz.
Dalam formulir aduan, para teradu diduga tiada menindaklanjuti Putusan Bawaslu RI Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 tanggal 29 November 2023 lalu bukan melakukan perbaikan terhadap tata cara, prosedur lalu mekanisme sehingga terdapat Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPRD Provinsi Gorontalo dalam Daerah Pemilihan (Dapil) 6.






