Geledah Kantor BI, KPK Sita Sejumlah Dokumen hingga Bukti Elektronik

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa orang dokumen dan juga bukti elektronik yang mana diduga terkait perkara dugaan korupsi pengaplikasian dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Barang-barang yang disebutkan disita usai KPK menggeledah kantor BI pada Mulai Pekan (16/12/2024).
“Beberapa dokumen kita temukan, beberapa barang-barang alat bukti elektronik kita juga amankan,” kata Deputi Penindakan juga Eksekusi KPK, Rudi Setiawan di tempat Gedung Juang KPK, Selasa (17/12/2024).
Rudi menyebutkan, salah satu dokumen yang mana disita dalam bentuk catatan besaran dana CSR hingga siapa hanya pihak yang dimaksud menerima.
“Dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang digunakan menerima kemudian sebagainya, tentunya itu yang dimaksud kita cari,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah beberapa ruangan di dalam kantor BI pada Hari Senin (16/12/2024) malam. Salah satu ruangan yang digunakan disasar milik Gubernur BI, Perry Warjiyo.
“Di sana ada beberapa ruangan yang mana kita geledah, di tempat antaranya adalah ruang Gubernur BI,” kata Deputi Penindakan juga Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, Selasa (17/12/2024).
Dalam perkara ini, Rudi menyatakan pihaknya sudah pernah menetapkan dua tersangka. Kendati demikian, ia enggan mengungkapkan identitas mereka.
“Kita sudah ada dari beberapa bulan yang tersebut lalu sudah pernah menetapkan dua orang terdakwa yang digunakan diduga memperoleh banyak dana yang tersebut berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” ujarnya.






