Revisi UU Tipikor pada Tengah Indonesia Darurat Korupsi

Romli Atmasasmita
PERNYATAAN Menko Hukum, Imigrasi, juga Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra tentang revisi UU Tipikor merupakan sinyal kedaruratan pemberatasan korupsi di area negeri ini. Kedaruratan ini dipicu oleh 3 (tiga) masalah.
Pertama, norma ketentuan pidana Pasal 2 lalu Pasal 3 UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dimaksud tak berkepastian hukum bahkan terjadi dalam Mahkamah Agung (MA) sendiri. Kedua, tafsir hukum tentang unsur langkah pidana korupsi (tipikor) baik mengenai mens rea serta actus reus di dalam satu sisi serta kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam sisi lain yang berbeda-beda. Ketiga, kedudukan KPK sebagai “state auxillary organ” yang tersebut independen ditempatkan di rumpun kekuasaan eksekutif menjadi dilematis juga pemicu keraguan pimpinan KPK di melaksanakan tugas lalu wewenangnya sekalipun sudah ditentukan pada UU KPK 2019 bahwa KPK adalah lembaga independen tidaklah dapat dipengaruhi oleh kekuasaan mana pun.
Penempatan KPK pada bawah rumpun kekuasaan eksekutif di tempat satu sisi dan juga penentapan KPK sebagai lembaga independen menunjukkan adanya contradictio in terminis yang mengakibatkan ketentuan UU KPK dapat dinyatakan cacat hukum. Merujuk pada permasalahan pertama sampai dengan ketiga di area berhadapan dengan telah terjadi terbukti banyak perkara korupsi yang dimaksud telah terjadi memperoleh putusan berkekuatan hukum masih diragukan kebenaran materielnya. Begitu pula kesulitan kepastian dan juga keadilan dari perkaranya yang sudah mencederai proteksi hak asasi terdakwa kemudian terdakwa.
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka keperluan melakukan revisi UU Tipikor sangat mendesak disebabkan. Selain bukan berhasil secara efektif serta optimal penegakan hukum di pemberantasan korupsi, penerapan UU Tipikor sudah berjauhan menyimpang dari maksud serta tujuan pembentuk UU Tipikor sedari awal penyusunannya.
Penyimpangan implementasi UU Tipikor disebabkan beberapa hal. Aparatur hukum belum menguasai lalu memahami sepenuhnya aspek filosofi, visi, dan juga misi dalam balik eksistensi UU Tipikor kemudian perubahannya pada tahun 1999 kemudian tahun 2001, dan juga tak memperoleh petunjuk yang mana benar dari para ahli hukum pidana yang tersebut justru tidaklah mengikuti proses penyusunan UU Tipikor sejak awal kemudian kemudian menggunakan penafsiran sendiri-sendiri tanpa mempertimbangkan lima metoda penafsiran hukum yang tersebut telah lama diajarkan sejak semester tiga pada fakultas hukum.
Kelemahan yang sangat fatal adalah implementasi UU Pengadilan Tipikor Nomor 46 Tahun 2009 yang sengaja dibentuk sebagai kanalisasi perkara-perkara tipikor ditangani oleh hakim-hakim yang mana memperoleh pelatihan lalu lembaga pendidikan khusus mengenai hambatan dan juga seluk-beluk korupsi termasuk peraturan perundangan yang mana terkait dengan korupsi. Kekeliruan yang nyata kemudian kekhilafan hakim tipikor di praktik adalah sudah mengabaikan eksistensi berlakunya ketentuan Pasal 14 yang dimaksud juga merupakan salah satu wewenang pengadilan tipikor sesuai ketentuan Pasal 6 UU Nomor 46 Tahun 2009 yang menyatakan secara expressive verbis bahwa pengadilan tipikor tiada berwenang memeriksa juga mengadili perkara pelanggaran UU lain selain UU Tipikor, yang tidak ada disebut secara tegas sebagai tipikor. Kajian penulis, ketentuan yang mana menyebutkan bahwa pelanggaran UU Tata Cara Perpajakan Pasal 36 A menyebutkan bahwa pelanggaran ketentuan Pasal aquo dikenakan ancaman Pasal 12 e UU Tipikor.
Kelemahan-kelemahan sebagaimana diuraikan mengakibatkan proses peradilan yang digunakan tak jujur kemudian adil (unfair trial and injustices) perlakuan hukum penerapan UU Tipikor terhadap tersangka/terdakwa yang dimaksud sejatinya tidak ada bersalah, sehingga menanggung beban hukuman fisik lalu perampasan harta kekayaannya yang mana justru berasal dari penghasilan yang dimaksud sah. Sekalipun dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dipastikan tidaklah mudah memisahkan harta kekayaan terdakwa yang dimaksud berasal dari kejahatan/korupsi dan juga mana yang dimaksud bukanlah berasal dari kejahatan/korupsi manakala harta kekayaan hasil kejahatan/korupsi sudah bercampur (intermingle) dengan harta kekayaan yang mana diperoleh secara sah, apalagi telah terjadi terjadi lebih banyak dari lima tahun yang digunakan lalu.
Di sinilah letak kelemahan fungsi penelusuruan uang hasil kejahatan oleh Pusat Pelaporan kemudian Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akibat juga disebabkan ketiadaan big-data mengenai penghasilan yang tersebut sah dari lebih tinggi dari 400 pejabat negara yang digunakan tergabung di pemerintahan yang tersebut wajib mengisi lalu melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk KPK.






