Pembelaan Indofood usai Indomie Ditarik dari Peredaran dalam Australia

JAKARTA – PT Indofood Berhasil Makmur Tbk memberikan penjelasan terkait pemberitaan oleh Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) yang tersebut menyatakan, pencabutan hasil mi instan merek Indomie selama Indonesia. Alasannya akibat tak mencantumkan informasi tentang zat allergen.
Terkait hal itu Indofood Berhasil Makmur menyingkap pernyataan untuk memberika keterangan dari entitas anak usahanya yakni PT Indofood CBP Maju Makmur Tbk (ICBP).
“Semua hasil mi instan yang digunakan diproduksi oleh Perseroan di dalam Indonesia diproses sesuai dengan standar keamanan pangan yang mana telah dilakukan ditentukan oleh Badan POM RI kemudian juga memenuhi Codex Standard for Instant Noodles. Sistem mi instan Perseroan telah dilakukan mendapatkan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan juga diproduksi di area prasarana produksi yang mana tersertifikasi Standar Internasional ISO 22000 atau FSSC 22000 untuk Sistem Manajemen Security Pangan,” ungkap pernyataan perseroan seperti dilansir pada laman resmi Indofood, Hari Jumat (20/12/2024).
Ditegaskan juga bahwa perseroan senantiasa menegaskan bahwa barang yang tersebut dikirim ke luar negeri secara resmi sudah mematuhi peraturan serta ketentuan yang digunakan berlaku pada negara tujuan dimana produk-produk dipasarkan, termasuk ke Australia.
Diterangkan bahwa berdasarkan hasil penelaahan Perseroan, produk-produk mi Instan yang diberitakan oleh FSANZ adalah Produk-produk mi instan yang tersebut hanya saja ditujukan untuk dijual dan juga didistribusikan di dalam bursa Indonesia, sudah ada mendapat Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM RI serta sudah pernah mencantumkan material allergen di komposisi komponen dengan tulisan yang mana dicetak tebal sebagaimana disyaratkan pada peraturan Badan POM RI No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Diterangkan bahwa barang Indomie yang ditarik sebagaimana diungkapkan FSANZ, ujar perseroan tidak merupakan barang ekspor resmi dari ICBP ke Australia. Melainkan item parallel import yang dijalankan oleh importir, yang tersebut bukanlah merupakan distributor resmi Perseroan, mengingat keterangan yang tertera pada kemasan barang yang disebutkan menggunakan Bahasa Indonesia.
“Produk mi instan yang mana dikirim ke luar negeri oleh Perseroan ke Australia tertoreh “Export Product” kemudian menggunakan keterangan di Bahasa Inggris yang tersebut dicetak dengan segera pada label kemasannya, termasuk pencantuman komposisi allergen sebagaimana yang disyaratkan oleh otoritas Australia,” bebernya.
“Hingga ketika ini, seluruh hasil mi instan Perseroan yang dimaksud dikirimkan ke pasar internasional secara resmi ke Australia tetap memperlihatkan dapat dipasarkan lalu didistribusikan secara normal oleh distributor resmi yang tersebut ditunjuk oleh Perseroan, tanpa ada evakuasi atau pemidanaan hasil oleh otoritas Australia,” ungkap Indofood CBP Berhasil Makmur di keterangannya.






