Waketum Partai Perindo Manik Marganamahendra: PPN 12% Perlu Dikaji Ulang

JAKARTA – Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo , Manik Marganamahendra, menyampaikan pendapatnya terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Angka (PPN) menjadi 12%, yang digunakan menurutnya perlu dikaji ulang. Meskipun kenaikan PPN ini telah dilakukan tercantum pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, namun tetap saja ada celah pada dalamnya yang dimaksud seharusnya bisa jadi dijalankan langkah bijaksana oleh pemerintah.
Hal ini mengingat kondisi pertumbuhan sektor ekonomi Indonesia yang tersebut masih menghadapi tantangan besar, ditambah dengan fakta bahwa 57,95% atau mayoritas pekerja pada Indonesia bekerja di area sektor informal. Kenaikan PPN ini justru dapat berdampak buruk pada daya beli penduduk kemudian memperlambat pertumbuhan kegiatan ekonomi nasional.
Manik menjelaskan bahwa analisis yang tersebut diadakan oleh LPEM FEB UI mengungkapkan bahwa kenaikan PPN akan berdampak tambahan berat pada rumah tangga miskin. Jika kenaikan PPN 12% tetap memperlihatkan dilaksanakan, rumah tangga dengan penghasilan rendah akan terbebani secara tidak ada proporsional, yang tersebut bisa jadi memperburuk ketimpangan sosial yang tersebut telah ada.
“Selain itu, kelas menengah yang tersebut tak mendapatkan proteksi sosial memadai dari kebijakan pemerintah, seperti bansos untuk penduduk miskin atau tax holiday untuk perusahaan besar, akan semakin terdesak. Mereka akan merasakan penurunan daya beli yang digunakan signifikan. Hal ini dapat mengarah pada penurunan konsumsi kemudian melambatnya laju peningkatan ekonomi,” ujar Manik di keterangan tertulis, Selasa (24/12/2024).
Menurutnya, urusan politik pajak merupakan isu yang tersebut sangat krusial dan juga sensitif. Pajak adalah uang yang tersebut dibayar penduduk terhadap negara, lalu rakyat harus merasakan kegunaan dari kontribusinya tersebut.
Meskipun daftar barang yang mana dikenakan PPN 12% disebut hanya sekali mencakup barang mewah, kenyataannya banyak item yang tersebut digunakan oleh rakyat umum, seperti kuota internet, bensin, lalu barang lainnya, masih terkena dampak dari kebijakan ini. Hal ini, lanjutnya, akan sangat membebani kelas menengah, termasuk di area antaranya adalah generasi Z yang tersebut juga terdampak.
“Momentum kenaikan PPN ini sangat tak tepat. Menurut BPS ada sekitar 9,5 jt orang dari kelompok kelas menengah terdegradasi menjadi kelas bawah sejak 2019 hingga 2024. Kelas menengah, yang mana mempunyai pengeluaran berkisar Rp. 2.040.262 hingga Rp. 9.909.845 per kapita per bulan, pada masa kini semakin tertekan. Sebaliknya, kelompok penduduk yang berpotensi naik kelas atau ‘aspiring middle class’ justru hanya saja memiliki pengeluaran antara Rp874.398 hingga Rp.2.040.262 per kapita per bulan serta kesulitan untuk sanggup naik kelas ekonominya,” tambah Manik.
Sebagai partai yang mana peduli terhadap kesejahteraan rakyat, Partai Perindo menekankan bahwa pajak harus dilaksanakan dengan prinsip keadilan lalu bukan membebani kelompok yang paling rentan. otoritas perlu memverifikasi bahwa setiap kebijakan pajak sejalan dengan peningkatan layanan kemudian prasarana rakyat yang mana lebih lanjut baik bagi masyarakat.
“Partai Perindo mengimbau agar kenaikan PPN 12% ini ditunda juga dikaji tambahan mendalam. otoritas perlu kebijaksanaan kemudian meyakinkan bahwa kebijakan pajak yang mana diambil tidak ada merugikan kelompok penduduk yang digunakan paling membutuhkan serta dapat menstabilkan kegiatan ekonomi negara secara keseluruhan,” tambah Manik.
“Bagi kami membantu pemerintah memang sebenarnya harus dilakukan. Tapi demikian, sebagai institusi Partai Politik yang sudah ada semestinya mendengarkan aspirasi masyarakat, penting juga bagi kami menyampaikan ini sebagai bentuk kritik konstruktif pemerintahan agar mengambil sebijak-bijaknya kebijakan.” tutup Manik.






