Kronologi Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap Harun Masiku

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah pernah menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) sebagai terperiksa persoalan hukum langkah pidana korupsi memberi hadiah atau janji terhadap Wahyu Setiawan, Anggota KPU periode tahun 2017-2022. Selain Hasto, advokat PDIP Donny Tri Istiqomah juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Atas perbuatan saudara HK yang disebutkan KPK selanjutnya melakukan ekpos juga lain-lain kemudian akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik,” kata ketua KPK Setyo Budiyanto di jumpa pers, Selasa (24/12/2024).
“Dengan uraian penyidikan perkara perbuatan pidana korupsi yang tersebut dijalankan HK bersama-sama dengan Harun Masiku serta kawan-kawan terdiri dari pemberian hadiah atau janji untuk Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” sambungnya.
Adapun kronologi tindakan hukum ini diawali ketika Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, ketika para kandidat yang diusung PDIP bertarung di area Dapil I Sumatera Selatan. Suara terbanyak pada waktu itu dikantongi Nazaruddin Kiemas, akan tetapi yang mana bersangkutan meninggal dunia sebelum pemungutan ucapan digelar.
Seharusnya, pengganti Nazaruddin adalah Riezky Aprilia yang tersebut memperoleh 44.402 pernyataan (terbanyak kedua), sedangkan Harun Masiku cuma memperoleh 5.878 suara. Namun di hal ini, ada upaya dari Hasto agar Harun Masiku dapat menggantikan Nazaruddin sebagai Anggota DPR terpilih melalui upaya Judical Review ke Mahkamah Agung (MA).
“Saudara HK mengajukan Judicial Review untuk Mahkamah Agung tanggal 24 juni 2019. Menandatangani surat nomor 2576/ex/dpp/viii/2019 tgl 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan Judicial Review,” lanjut Setyo.
Akan tetapi, pasca keluarnya putusan MA, KPU bukan mau melaksanakan putusan tersebut. Hal itu menyebabkan Hasto memohonkan fatwa terhadap MA.
Di pada waktu KPU menolak melaksanakan putusan Mahkamah Agung, Hasto mengambil langkah-langkah lain, termasuk meminta-minta Riezky Aprilia untuk mundur agar posisinya digantikan Harun Masiku. Bahkan Hasto mengirimkan utusannya menemui Riezky pada Singapura untuk kembali memohonkan mundur, namun hal itu ditolak oleh yang digunakan bersangkutan.






