Daftar UMR Jabodetabek Terbaru dalam 2025, Perkotaan Bekasi Catat Kenaikan Tertinggi

JAKARTA – Beberapa wilayah dalam Indonesia telah dilakukan menetapkan upah minimum yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Salah satunya adalah DKI DKI Jakarta juga kawasan Jabodetabek yang mana meliputi Bogor, Depok, Tangerang, juga Bekasi.
Penetapan upah minimum ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Di DKI Jakarta, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 telah lama ditetapkan sebesar Simbol Rupiah 5.396.761.
UMP ini mengalami kenaikan 6,5 persen, atau sekitar Rupiah 329.380, dibandingkan dengan UMP tahun 2024 yang sebesar Simbol Rupiah 5.067.381. Keputusan ini tercantum pada Keputusan Gubernur DKI DKI Jakarta Nomor 829 Tahun 2024 mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2025.
Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dalam kawasan Jabodetabek juga mengalami perubahan. Berikut adalah rincian UMK yang mana ditetapkan untuk wilayah Jabodetabek dalam 2025:
1. UMK Kota Bekasi: Rupiah 5.558.514, naik dari sebelumnya Mata Uang Rupiah 5.219.263.
2. UMK Pusat Kota Bekasi: Mata Uang Rupiah 5.690.752, meningkat dari Rupiah 5.343.430.
3. UMK Perkotaan Depok: Rupiah 5.195.720, naik dari Rupiah 4.878.612.
4. UMK Daerah Perkotaan Bogor: Rupiah 5.126.897.
5. UMK Daerah Perkotaan Tangerang: Rupiah 5.069.708, naik dari Rupiah 4.760.289.
6. UMK Daerah Perkotaan Tangerang Selatan: Mata Uang Rupiah 4.974.392, meningkat dari Mata Uang Rupiah 4.670.791.
7. UMK Wilayah Tangerang: Simbol Rupiah 4.901.117, naik dari Rupiah 4.601.988.
8. UMK Wilayah Bogor: Simbol Rupiah 4.877.211.
Selain itu, di tempat Provinsi Banten, yang dimaksud juga merupakan bagian dari kawasan Jabodetabek, UMK sudah pernah ditetapkan sebagai berikut, sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024:
1. UMK Wilayah Tangerang: Mata Uang Rupiah 4.901.117, meningkat dari Mata Uang Rupiah 4.601.988.
2. UMK Perkotaan Tangerang: Simbol Rupiah 5.069.708, naik dari Rupiah 4.760.289.
3. UMK Daerah Perkotaan Tangerang Selatan: Rupiah 4.974.392, meningkat dari Rupiah 4.670.791.






