Menko Yusril Tanggapi Putusan MK mengenai PT: Perlu Dirumuskan agar Tak Ada Koalisi Parpol Mendominasi Pilpres

JAKARTA – Menteri Koordinator Lingkup Hukum, HAM, Imigrasi, kemudian Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memandang ke depan perlu dirumuskan pada sebuah peraturan agar tak ada gabungan partai kebijakan pemerintah atau koalisi parpol yang mana mendominasi di kontestasi Pilpres.
Hal ini diungkapkan Yusril menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaksud menghapus ambang batas pencalonan Presiden-Wakil Presiden atau presidential threshold.
Yusril mengatakan, merujuk pertimbangan hukum kemudian diktum putusan MK justru memberikan panduan atau arahan agar apabila parpol-parpol bergabung mencalonkan capres cawapres agar jangan sampai mendominasi.
“Di sinilah pembatasan itu perlu sampai maksimum berapa persen dari total parpol partisipan pemilihan dapat bergabung mencalonkan seseorang capres. Ini adalah yang dimaksud perlu dirumuskan secara hati-hati agar norma UU yang tersebut nanti dibuat bukan bertabrakan dengan putusan MK,” ujar Yusril, Hari Sabtu (4/1/2025).
Dia tak ingin meskipun putusan MK menghapus ambang batas ketentuan pencalonan dukungan minimal tersebut, tapi di dalam lapangan justru parpol partisipan pemilihan raya memutuskan membentuk satu poros gabungan partai kebijakan pemerintah yang mana sangat besar untuk menggalang salah satu pasangan calon tertentu.
“Misal ada 20 parpol terlibat pilpres lantas 19 partai gabung ajukan 1 paslon, sisa 1 partai yang mana belaka sanggup ajukan 1 calon lagi akhirnya cuma ada 2 paslon saja. Ini adalah yang digunakan harus dipikirkan bagaimana membatasi gabungan partai agar tiada mendominasi seperti dikatakan MK,” katanya.






