pemerintahan Bebaskan Bea Masuk lalu Cukai Impor Barang Penelitian lalu Penguraian

JAKARTA – Salah satu pilar utama di meningkatkan daya saing nasional adalah mengembangkan ilmu pengetahuan serta teknologi. Untuk membantu hal tersebut, pemerintah sebagai fasilitator kemudian regulator, menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk kemudian Cukai menghadapi Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan juga Pengembangunan Pengetahuan Pengetahuan.
Kepala Subdirektorat Humas kemudian Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa peraturan yang dimaksud bertujuan untuk membantu kemajuan ilmu pengetahuan dan juga mempermudah akses barang bagi perguruan tinggi, kementerian/lembaga, dan juga badan perniagaan yang bergerak pada riset.
Pembebasan bea masuk lalu cukai yang disebutkan meliputi berbagai barang, termasuk alat laboratorium, substansi kimia, peralatan teknologi, juga komponen lain yang digunakan dianggap penting pada kegiatan riset dan juga pengembangan. Selain itu, aturan ini juga memberikan sarana bebas pajak termasuk Pajak Pertambahan Skor (PPN) dan juga Pajak Penghasilan Pasal 22 pada barang yang diimpor, sepanjang barang yang disebutkan digunakan sesuai peruntukannya.
“Namun, perlu diketahui bahwa pembebasan ini tidaklah berlaku untuk barang yang digunakan digunakan di proses produksi oleh badan usaha. Pemberian infrastruktur fiskal ini dilaksanakan dengan pertimbangan lalu hanya saja dapat dijalankan oleh perguruan tinggi, kementerian/lembaga, juga badan usaha yang dimaksud memenuhi syarat,” ujar Budi pada siaran pers, Rabu (8/1/2025).
Budi menyebutkan salah satu perguruan tinggi yang dimaksud telah terjadi memanfaatkan prasarana ini adalah sivitas akademika Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Udayana yang digunakan menerima hibah alat laboratorium dari University of Natural Resources and Life Sciences, Vienna (BOKU), Austria, pada tanggal 24 Juli 2024. Barang hibah yang tersebut diterima dalam bentuk spectrometer, yaitu alat yang tersebut digunakan untuk menganalisis kualitas tanah, khususnya di mengidentifikasi komposisi unsur hara serta menganalisis isi gizi pada barang pangan.
“Kelancaran importasi barang hibah ini tak terlepas dari asistensi dan juga pelayanan impor yang tersebut diberikan oleh Bea Cukai Ngurah Rai. Diharapkan infrastruktur ini dapat menghadirkan faedah bagi Universitas Udayana dan juga dapat meningkatkan kualitas institusi belajar dan juga penelitian pada bidang pertanian,” imbuh Budi.
Untuk mendapatkan prasarana fiskal tersebut, perguruan tinggi harus mengajukan permohonan untuk Menteri Keuangan melalui kepala Kantor Pelayanan Utama Bea kemudian Cukai (KPU BC) atau kepala Kantor Pengawasan serta Pelayanan Bea dan juga Cukai (KPPBC) tempat pemasukkan barang, yang dimaksud ditandangani oleh pejabat paling rendah setingkat dekan.
Permohonan paling sedikit dilampiri dengan surat rekomendasi kemudian dokumen perolehan barang. Surat rekomendasi pemberian prasarana berasal dari pimpinan perguruan tinggi atau pejabat eselon II yang tersebut ditunjuk oleh pimpinan perguran tinggi.
Apabila barang hasil dari pembelian melampirkan dokumen perolehan barang berbentuk foto kopi dokumen pembelian; foto kopi DIPA apabila belanja menggunakan APBN atau APBD (khusus PT Negeri atau K/L); dan juga perjanjian atau kontrak yang mana menyebutkan bahwa nilai barang tak meliputi pembayaran bea masuk lalu pajak pada rangka impor (PDRI), apabila pengadaan barang menggunakan pihak ketiga.





