DPR Jangan Hambat Parpol Nonparlemen Jadi Audien Pemilihan Umum

JAKARTA – Pembina Perkumpulan untuk pemilihan raya kemudian Demokrasi ( Perludem ) Titi Anggraini memohon DPR sanggup menghasilkan aturan untuk mempermudah partai urusan politik (parpol) nonparlemen mampu menjadi partisipan pemilihan umum pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden ( presidential threshold ). Ia meminta, agar DPR tak menghambat hak kebijakan pemerintah partai nonparlemen .
Usulan itu dilontarkan Titi di diskusi yang dimaksud dijalankan Integrity bertajuk “Kontroversi Pilpres Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas Oleh MK,” di dalam Diskusi Coffe, Ibukota Indonesia Selatan, Mingguan (12/1/2025). Titi mengatakan, partai parlemen sudah pernah diberi kemudahan menjadi partisipan urusan politik oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, partai parlemen berpeluang besar menjadi partisipan pemilu. “Karena yang mana sudah ada 99% pasti jadi partai kontestan kebijakan pemerintah 2029, itu adalah partai parlemen berkat budi baik MK melalui putusan 55/2020, partai parlemen tak perlu diverifikasi faktual, partai nonparlemen harus verifikasi administrasi serta faktual,” kata Titi.
Kendati telah terjadi diberi kemudahan oleh MK, ia meminta-minta partai parlemen tak menghambat hak urusan politik partai nonparlemen. Menurutnya, partai parlemen dalam DPR perlu memudahkan partai nonparlemen menjadi partisipan pemilu.
“Sudah dikasih kebaikan MK jangan menghambat hak kebijakan pemerintah yang lain. Lebih baik kemudian biarkan kompetisinya sehat, persyaratan menjadi kontestan pilpres kalau bisa saja malah dimudahkan,” ungkap Titi.
Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, Capres Tunggal Pupus
Ia pun menyarankan agar DPR menyebabkan ambang batas fraksi untuk menghindari fragmentasi pada parlemen. Namun, Titi menilai, perlu adanya kemudahan partai nonparlemen menjadi partisipan pemilu.
“Kalau ingin mengurangi fragmentasi dalam parlemen, dikarenakan memang benar parlemen sebagai mitra Presiden perlu fragmentasi simpel dari sisi kekuatan politik, itu sanggup diberlakukan dengan ambang batas fraksi,” ungkap pengajar hukum pemilihan umum Universitas Indonesia ini.
“Biarkan partai-partai masuk parlemen. Hapuskan sekadar ambang batas parlemen, kalau mau tetap memperlihatkan ambang batas, seperti usulan Perludem, 1% saja,” pungkasnya.






