Kasus Predator Anak dalam Tangerang, Selly Gantina Tekankan Signifikans Menerapkan UU TPKS

JAKARTA – Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Selly Andriany Gantina, menekankan pentingnya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang dimaksud disahkan pada 2022.
Sebab aturan ini sanggup menjerat maksimal pelaku predator anak, khususnya terkait perkara panti asuhan di tempat Kunciran Pinang, Tangerang, Banten yang mana mencuat belakangan ini.
“Kasus di tempat Tangerang harus menerapkan UU TPKS. Ini adalah menjadi pelajaran serta peringatan keras bagi semua pihak di area Republik ini untuk menghargai wanita kemudian anak. Jangan sampai kekerasan atau pelecehan terjadi lagi,” tegas Selly Gantina dalam Gedung DPR, Kamis (10/10/2024).
Selly menggarisbawahi UU TPKS yang tersebut disahkan Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI, mempunyai kekuatan menjerat pelaku kekerasan seksual. Selain menindak pelaku, sanksi juga berlaku terhadap lembaga yang mana lalai di pengawasan.
“Panti asuhan dalam Tangerang perlu diperiksa legalitasnya, termasuk izin operasional. Tindakan hukum dapat berlaku bukan hanya saja bahi pelaku, tetapi juga lembaga tersebut, termasuk penyitaan aset pelaku,” jelasnya.
Pengungkapan identitas pelaku dianggap penting untuk memberikan efek jera, dan juga proteksi hukum bagi korban, termasuk rehabilitasi mental kemudian pengamanan identitas mereka. “Dengan demikian, pelaku tiada belaka dikenakan sanksi hukum tetapi juga sanksi sosial dari masyarakat. Wajah merekan akan terpublikasi pada media digital,” tambahnya.
Selly juga mengapresiasi langkah cepat Polres Metro Tangerang yang tersebut berhasil membongkar perkara ini setelahnya menerima informasi melalui direct message (DM) pada Instagram.
Ia berharap Kapolres Metro Tangerang Daerah Perkotaan Kombes Zain Dwi Nugroho mengusut tuntas tindakan hukum ini, tiada hanya sekali menangkap satu pelaku yang dimaksud DPO tetapi juga mendata secara terperinci korban untuk memverifikasi merekan mendapatkan pendampingan yang dimaksud diperlukan.
Selly menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai lembaga, seperti kepolisian, dinas sosial, dan juga lembaga pengamanan anak, untuk menangani persoalan hukum ini secara komprehensif. “Kerja serupa ini diharapkan dapat menguatkan upaya pemeliharaan kemudian rehabilitasi bagi korban, dan juga mengurangi terulangnya kejadian sama pada masa depan,” tutupnya.






