PPN 12% Makin Menggerus Daya Beli, Mampukah Industri Otomotif Bertahan?

JAKARTA – Industri otomotif membutuhkan tambahan insentif untuk menjaga kinerja transaksi jual beli 2025. Hal itu seiring besarnya tantangan yang tersebut dihadapi, teristimewa dari kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12% dan juga penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) juga bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Selain itu, penurunan jumlah agregat kelas menengah menjadi ancaman sektor otomotif, akibat selama ini dia menjadi pembeli kendaraan bermotor sekaligus mesin kegiatan ekonomi Indonesia.
Pada 2024, jumlah total kelas menengah mencapai 47,85 juta, turun dari 2019 sebanyak 57 juta. Ini adalah menjadi faktor stagnasi pangsa mobil di dalam level 1 jt unit selama 2014-2023 dan juga kontraksi pangsa pada 2024.
Tanpa tambahan insentif, transaksi jual beli mobil 2025 dikhawatirkan jebol di dalam bawah 800 ribu unit, melanjutkan tren buruk pada 2024, di tempat mana bursa turun 13,9% menjadi 865.723 unit. Sebaliknya, dengan skenario tambahan insentif, bursa mobil mampu diselamatkan dengan estimasi pelanggan 900 ribu unit.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, lalu Elektronika Kementerian Pertambangan (Kemenperin) Setia Darta mengatakan, tahun 2024, bidang otomotif kontraksi sebesar 16,2%. Penurunan ini disebabkan oleh pelemahan daya beli penduduk juga kenaikan suku bunga kredit kendaraan bermotor.
Industri otomotif, kata dia, diperkirakan menghadapi tantangan yang mana lebih tinggi besar pada tahun 2025, seiring implementasi kebijakan kenaikan PPN dan juga penerapan opsen PKB serta BBNKB.
“Menyadari pentingnya sektor otomotif bagi sumbangan dunia usaha Indonesia serta tantangan yang mana dihadapi pada tahun 2025, Kemenperin secara terlibat menyampaikan usulan insentif serta relaksasi kebijakan terhadap pemangku kepentingan terkait,” ujar Setia di diskusi Prospek Industri Otomotif 2025 juga Kans Insentif dari eksekutif yang diselenggarakan di area Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Setia mengungkapkan, beberapa usulan insentif dari Kemenperin meliputi PPnBM ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan hybrid (PHEV, full, mild) sebesar 3%. Insentif PPN DTP untuk kendaraan EV sebesar 10% untuk mengupayakan bidang kendaraan listrik, serta penundaan atau keringanan pemberlakuan opsen PKB lalu BBNKB.
“Penundaan atau keringanan pemberlakuan opsen PKB serta BBNKB, dalam mana pada waktu ini sudah pernah terdapat 25 provinsi yang digunakan menerbitkan regulasi terkait relaksasi opsen PKB lalu BBNKB,” kata Tata.






