Hasto Kristiyanto Didampingi 12 Pengacara Lawan KPK dalam Sidang Praperadilan

JAKARTA – Pengadilan Negeri Ibukota Selatan akan mengatur sidang perdana praperadilan yang tersebut diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa (21/1/2025). Gugatan ini terkait Hasto yang keberatan ditetapkan terperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
Ketua DPP PDIP Lingkup Reformasi Hukum Ronny Talapessy menyatakan, pihaknya telah siap melawan KPK pada praperadilan tersebut. Bahkan, belasan pengacara disiapkan.
“Kami regu hukum telah siap. Total ada 12 pengacara yang mana akan bergabung bersidang,” kata Ronny melalui keterangan tertulisnya yang dimaksud disitir Selasa (21/1/2025).
Ronny bukan menjelaskan secara detail dari identitas pengacara yang digunakan dimaksud. Ia hanya sekali menyebutkan, Todung Mulya Lubis ditunjuk untuk mengawasi belasan pengacara tersebut.
“Terkait bukti, semua sudah ada kita siapkan serta akan kita ungkapkan di persidangan,” ujarnya.
“Kepada keluarga besar PDI Perjuangan, agar masih tenang. Kita sama-sama hormati kemudian taat hukum. Kita sama-sama berjuang di dalam jalan hukum, untuk membuktikan bahwa apa yang dimaksud selama ini dituduhkan untuk Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto adalah bukan benar,” sambungnya.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan terdakwa oleh KPK. Diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai terdakwa dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan juga perintangan penyidikannya.
Gugatan tersebut, Hasto ajukan ke Pengadilan Negeri Ibukota Selatan pada 10 Januari 2025. “PN Ibukota Indonesia Selatan pada hari hari terakhir pekan tanggal 10 Januari 2025 sudah pernah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto juga sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI,” ujar Pejabat Humas PN Ibukota Selatan Djuyamto pada hari terakhir pekan (10/1/2025).
Gugatan Hasto ini terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto sudah pernah ditunjuk sebagai Hakim Tunggal pada gugatan tersebut. Adapun, sidang perdana akan dilakukan pada Selasa (21/1/2025).






