KPK Minta Praperadilan Hasto Ditunda, Eks Penyidik Jelaskan Alasannya

JAKARTA – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Yudi Purnomo Harahap menjelaskan alasan KPK meminta-minta penundaan sidang praperadilan yang mana diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto . Menurutnya, yang dimaksud mewakili KPK pada praperadilan nanti bukanlah penyidik yang tersebut paham materi penyidikan.
Hal itu ia komunikasikan pada diskusi Rakyat Bersuara bertajuk ‘Laga Hasto vs KPK dalam Praperadilan’ yang dimaksud tayang di dalam iNews, Selasa (21/1/2025) malam.
“Bahwa nanti kan yang maju ke sidang itu bukanlah segera penyidiknya yang mana telah memahami perkaranya dari a sampai z. Tetapi dari teman-teman yang mana ada pada Biro Hukum yang mana diberikan kuasa oleh pimpinan KPK,” kata Yudi.
Yudi menilai Biro Hukum membutuhkan waktu bukan sedikit untuk keperluan administrasi. Ia menjelaskan, keperluan administrasi di tempat antaranya terdiri dari legalisir BAP keterangan para saksi yang dimaksud dijadikan alat bukti awal di penetapan Hasto sebagai tersangka.
“Yang pertama itu kan terkait dengan alat-alat bukti kemudian barang bukti yang digunakan nanti akan dilegalisir termasuk BAP-BAP yang dimaksud digunakan oleh KPK ketika menetapkan Pak Hasto sebagai tersangka,” ujarnya.
“Kemudian tentu penyidik akan menjelaskan terhadap teman-teman dalam biro hukum terkait dengan perkara,” sambungnya.






