Ketua Dewan Pers: Teknologi AI Harus Menjadi Pemicu Efektivitas Kerja Jurnalistik

JAKARTA – Dewan Pers menerbitkan pedoman resmi pemakaian kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di produksi karya jurnalistik. Kehadiran Artificial Intelligence diharapkan menjadi pemicuefektivitas kerja jurnalistik.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, panduan yang dimaksud ada dalamPeraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025 tentang Pedoman Pengaplikasian Kecerdasan Buatan Dalam Karya Jurnalistik penting agar karya jurnalistik masih akurat serta mengikuti perkembangan teknologi masa kini. Ia menekankan, hadirnya pedoman itu tak mengubah Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Jadi kita tiada mengubah Kode Etik Jurnalistik-nya, tetapi ini menjadi komplemen untuk mengikuti perkembangan teknologi, termasuk teknologi buatan yang tersebut terlibat mewarnai sistem pemberitaan kemudian sistem pers kita,” kata Ninik pada konferensi pers di tempat Gedung Dewan Pers, Ibukota Pusat, Hari Jumat (24/1/2025).
Ninik mengatakan, hadirnya Artificial Intelligence sanggup menjadi pemicu efektivitas kerja jurnalistik. “Jadi sekali lagi adanya AI, Teknologi AI generatif juga seluruh teknologi buatan manusia harusnya menjadi daya pemicu efektivitas kerja jurnalistik, mempermudah kerja jurnalistik. Bukan menggantikan tugas manusia di proses kerja jurnalistik,” ucapnya.
Pedoman yang digunakan diterbitkan Dewan Pers itu terdiri dari 8 bab juga 10 pasal yang tersebut ditetapkan dalam Jakarta, 22 Januari 2025, ditandatangani segera Ninik Rahayu selaku Ketua Dewan Pers.
Berikut Ini adalah Prinsip Dasar yang dimaksud Ada pada Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/I/2025
Pasal 2
(1) Karya jurnalistik yang tersebut dibuat menggunakan teknologi
kecerdasan buatan berpedoman untuk KEJ.
(2) Pengaplikasian kecerdasan buatan untuk karya jurnalistik harus ada kontrol manusia dari awal hingga akhir.
(3) Organisasi pers bertanggung jawab melawan karya jurnalistik yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan.
(4) Organisasi pers dapat memberikan keterangan serta menyampaikan sumber jika atau perangkat lunak kecerdasan buatan yang digunakan digunakan pada produksi karya jurnalistik.
Pasal 3
(1) Korporasi pers terus-menerus memeriksa akurasi juga memverifikasi data, informasi, gambar, suara, video, lalu bentuk lainnya yang dimaksud didapatkan melalui pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan.
(2) Pemeriksaan akurasi serta verifikasi sebagaimana dimaksud di ayat (1) dijalankan dengan menggunakan teknologi dan/atau konfirmasi untuk pihak yang berkompeten.
(3) Organisasi pers bersikap hati-hati memperlakukan data, informasi, gambar, suara, video, kemudian bentuk lainnya yang mana dihasilkan dengan memanfaatkan kecerdasan buatan agar tetap memperlihatkan menghormati ketentuan tentang hak cipta lalu peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
(4) Karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan tak didasari iktikad buruk lalu menghindari hal-hal yang mana berbau cabul, bohong, fitnah, atau sadisme. (5) Karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan tak menyiarkan hal-hal yang bersifat diskriminasi terhadap SARA, jenis kelamin, warna kulit, bahasa, kondisi ekonomi, maupun penyandang disabilitas.






