Menelisik Kenaikan Harga Rokok dalam Indonesia

Candra Fajri Ananda
Staf Khusus Menkeu RI
PEMERINTAH di dalam tahun 2025 mengambil langkah berbeda di pengelolaan kebijakan fiskal pada Industri Hasil Tembakau (IHT). Tarif cukaiyang di beberapa tahun terakhir kerap mengalami peningkatan, sekarang diputuskan tak mengalami perubahan.
Meski demikian, Harga Jual Eceran (HJE) pada rokok justru meningkat melalui penyesuaian kebijakan.Keputusan yang dimaksud tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2024 dan juga PMK Nomor 97 Tahun 2024.
Dalam PMK Nomor 97 Tahun 2024, pemerintah menetapkan kenaikan HJE untuk hampir seluruh produk-produk tembakau yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Pemerintah meninggal Harga Jual Eceran (HJE) rokok konvensional kemudian elektronik dengan rata-rata kenaikan HJE rokok konvensional sebesar 10%.
Seperti pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I, HJE paling rendah ditetapkan sebesar Rp2.375 per batang, mengalami kenaikan sebesar 5,08% dibandingkan sebelumnya.
Sementara itu, untuk SKM Golongan II, HJE paling rendah ditetapkan sebesar Rp1.485 per batang, naik 7,6% dari sebelumnya.
Langkah pemerintah untuk tiada meninggikan tarif cukai rokok pada tahun 2025, namun meninggal HJE, menunjukkan pendekatan baru di pengelolaan kebijakan fiskal terhadap Industri Hasil Tembakau.
Keputusan yang dimaksud diambil dengan mempertimbangkan pemeliharaan tenaga kerja serta keseimbangan antara lapangan usaha kemudian kondisi tubuh masyarakat.Industri rokok, teristimewa yang tersebut masih mengandalkan tenaga kerja manual, menjadi salah satu fokus pemeliharaan pada regulasi ini.
Pemerintah berharap bahwa regulasi tidak ada meningkatkan tarif cukai dapat menjaga keberlangsungan bidang kemudian melindungi tenaga kerja yang mana terlibat. Di samping itu, pemerintah juga berharap bahwa keseimbangan antara keberlangsungan lapangan usaha hasil tembakau kemudian kondisi tubuh warga dapat terjaga melalui kebijakan tersebut.






