Tok! DPR Setuju Naturalisasi Ole Romeny, Geypens, lalu Dion Markx

Komisi III DPR RI menyetujui permohonan naturalisasi tiga pesepak bola keturunan Indonesia jika Belanda di rapat kerja (raker) sama-sama pemerintah pada Awal Minggu (3/2/2025). Ole Romeny, Geypens, kemudian Dion Markx semakin dekat gabung Timnas Indonesia.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Dewi Asmara, mengapresiasi kerja sebanding antara Kementerian Hukum dan juga HAM, Kementerian Pemuda lalu Olahraga, juga Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pada melakukan penelitian lalu penyelidikan guna memenuhi persyaratan naturalisasi para pemain tersebut.
“Setelah mendengar penjelasan dari pemerintah, Komisi XIII DPR RI menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI bagi atlet sepak bola,” ujar Dewi pada waktu membacakan kesimpulan rapat.

Ketiga pemain yang disetujui untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia adalah Tim Henri Victor Geypens, Dion Wilhelmus Eddy Markx, kemudian Ole Lennard ter Haar Romenij. Keputusan ini akan diproses lebih banyak lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang tersebut berlaku demi kepentingan sepak bola nasional.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum kemudian HAM, Widodo, yang tersebut mewakili Menteri Hukum serta HAM Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa permohonan naturalisasi ketiga pemain sudah melalui pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa juga Peneliti Pemberian Kewarganegaraan (TP3K). Tim ini terdiri dari perwakilan Kementerian Hukum serta HAM, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pemuda serta Olahraga, Badan Intelijen Negara (BIN), dan juga PSSI.
Dari aspek kewarganegaraan, permohonan ketiga pemain memenuhi aturan sebagaimana diatur di Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, juga Pasal 15 Peraturan otoritas Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, kemudian Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI.
Sementara itu, dari aspek keolahragaan, naturalisasi mereka itu dinilai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Keolahragaan, juga Peraturan Menteri Pemuda juga Olahraga Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Naturalisasi bagi Atlet Asing.
Ketiga pemain yang dimaksud juga memiliki garis keturunan Indonesia dari keluarga mereka, dengan rincian berikut:
– Dion Wilhelmus Eddy Markx memiliki ayah kelahiran Palembang serta nenek dari pihak ayah yang lahir pada Aceh.
– Tim Henri Victor Geypens mempunyai kakek dari pihak ibu yang digunakan lahir dalam Semarang pada 18 Oktober 1941.
– Ole Lennard ter Haar Romenij miliki nenek dari pihak ibu yang dimaksud lahir di tempat Medan pada 2 April 1923.
Widodo menegaskan bahwa naturalisasi ketiga pemain ini sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kekuatan Timnas Indonesia pada menghadapi berbagai kompetisi internasional. Mereka diproyeksikan menguatkan skuad Garuda di AFC U-20, Piala Asia 2025, Piala Bumi U-20 2025, dan juga Kualifikasi Piala Global 2026 zona Asia putaran ketiga pada 2025.
“Selain itu, ini juga merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2019 tentang percepatan penyelenggaraan sepak bola nasional. Diharapkan diperkenalkan pemain keturunan yang mana memiliki pengalaman bermain di dalam Eropa mampu menjadi kompetisi pemindahan pengetahuan dan juga membantu pembinaan usia dini kemudian muda secara berjenjang,” jelas Widodo.
Dengan persetujuan dari DPR, langkah selanjutnya adalah menanti kebijakan dari Presiden Joko Widodo sebelum ketiganya resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) lalu dapat meningkatkan kekuatan Timnas Indonesia di turnamen internasional.






