Perang Lawan Kejahatan Digital Anak! Menkomdigi: Tak Ada Toleransi!

JAKARTA – otoritas semakin kritis pada melindungi anak-anak dari ancaman digital. Menteri Komunikasi serta Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemblokiran konten negatif sekadar tidaklah cukup.
Menkomdigi mengungkapkan diperlukan regulasi yang dimaksud lebih besar kuat agar ruang digital menjadi tempat yang tersebut aman bagi generasi muda. Hal ini diungkapkan di Orasi Ilmiah pada Sidang Terbuka Dies Natalis ke-75 Universitas Indonesia (UI) di dalam Balai Sidang UI, Depok.
Meutya Hafid menekankan bahwa pengamanan anak di tempat dunia digital tidak ada bisa saja semata-mata mengandalkan teknologi pemblokiran. Menurutnya, pendekatan ini seperti permainan kucing-kucingan dengan pelaku kejahatan digital yang dimaksud selalu mencari cara baru untuk menghindari pengawasan.
Untuk mengatasi hambatan ini, pemerintah mulai menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang mana berlaku mulai Februari ini. Menkomdigi menegaskan bahwa aturan ini akan meyakinkan sistem digital bertanggung jawab di mengawasi kontennya.
Jika jaringan tidaklah menghapus konten pornografi anak pada waktu 1×4 jam pasca diberikan peringatan, maka merek akan dikenakan sanksi tegas. Selain langkah teknologi, pemerintah juga menguatkan regulasi dengan menyusun aturan turunan dari UU ITE lalu UU PDP.
“Presiden sudah menegaskan ini sebagai prioritas nasional. Saya pastikan aturan turunannya harus selesai 1-2 bulan,” ujar Menkomdigi di keterangan resmi.
Pemerintah menegaskan bahwa pemeliharaan anak di dalam ruang digital bukanlah sekadar wacana, melainkan langkah nyata yang dimaksud segera diterapkan demi masa depan yang mana lebih tinggi aman bagi generasipenerusbangsa.






