Kejagung Tahan Bos Kebun Tebu Mas terkait Kasus Impor Gula

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) Ali Sandjaja Boedidarmo (ASB) terkait tindakan hukum dugaan korupsi impor gula yang mana menyeret Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Kini, Ali Sandjaja ditahan untuk 20 hari ke depan.
“Setelah diadakan pemeriksaan, yang dimaksud bersangkutan hari ini dibawa untuk diperiksa sebagai dituduh oleh penyidik lalu pada di malam hari hari ini yang mana bersangkutan oleh penyidik ditetapkan untuk diadakan penjara selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Rabu (5/2/2025).
Dia mengatakan, Ali Sandjaja akan ditahan di tempat Rutan Salemba Kejagung berdasarkan surat perintah penahanan. “Yang bersangkutan akan ditahan di tempat Rutan Salemba cabang Kejagung berdasarkan surat perintah pemidanaan nomor 10 tanggal 5 Februari 2025,” ujar dia.
Dia menambahkan, Ali selama ini sakit lantaran jatuh kemudian menjalani perawatan di dalam RSPAD Jakarta. Kemudian, Ali dibawa ke RS Adhyaksa.
“Oleh dokter diberi kesempatan, dilaksanakan tindakan observasi sampai tanggal 4 Februari 2025, berarti kemarin. Dan penyidik pasca menjelaskan segala sesuatu, berkoordinasi dengan pihak RSPAD lalu mengakibatkan yang bersangkutan ke Rumah Sakit Adhyaksa dalam Ceger,” jelas dia.
Dengan adanya 2 terperiksa baru, total terperiksa tindakan hukum impor gula menjadi 11 orang. Berikut detailnya:
1. Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) selaku Menteri Perdagangan tahun 2015-2016
2. Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pembangunan Bisnis PT Korporasi Perdagangan Indonesia






