Otomotif

Biaya Pajak Honda City Semua Tahun Pembiayan dan juga Model

JAKARTA Biaya pajak Honda City harus ketahui sebelum sebelum Anda menetapkan untuk membelinya. Dan untuk mobil bekas, anda harus bersiap untuk melakukan balik nama mobil Honda City ini, supaya proses pajak tahunan lebih besar mudah.

Pajak kendaraan itu sendiri terbagi menjadi dua waktu, yakni tahunan kemudian juga setiap 5 tahun sekali, sesuai dengan Peraturan eksekutif tentang alat transportasi yang mana terdaftar guna menimbulkan STNK Anda tetap saja berlaku.

Pada umumnya, besaran pajak mobil adalah 1,5% dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor). Serta meningkat sebesar 0,5% untuk setiap tambahan kendaraan (tarif pajak progresif).

Biaya yang dimaksud belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang mana dikelola oleh Jasa Raharja.

Pada setiap model mobil Honda City itu sendiri memiliki tarif pajak yang mana tentu sekadar berbeda- beda tergantung model dan juga tahun pembuatannya, akibat dua hal yang disebutkan berpengaruh terhadap Angka Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Dengan begitu Honda City keluaran lama sudah ada pasti memiliki pajak lebih besar tidak mahal daripada Honda City keluaran terbaru, akibat tarif jual kendaraannya pun juga berbeda.

Biaya Pajak Honda City dari semua tahun pembuatan juga model dari situs resmi Samsat:

Honda City E 1.5 CVT
2020 Rp5.289.000
2021 Rp5.350.000
2022 Rp5.658.000
2023 Rp5.801.500

City 1.5L S(AS) AT

Related Articles

Back to top button