6 Kapal Kandas di dalam Banten, DPP INSA Desak Dirjen Hubla Bertindak Tegas

JAKARTA – Saat ini, terdapat sedikitnya enam kapal kandas yang dimaksud belum ditangani dalam wilayah pesisir Pandeglang, Banten. Keenam kapal yang disebutkan terdiri dari tongkang Mannalines yang dimaksud kandas di dalam wilayah Bayah, tongkang Nautica 25 di tempat Pulau Tinjil, tongkang Titan 36, Kapal Motor Felya, tongkang DBD 3028, juga tug boat Daya 28. Bahkan, kemungkinan masih ada kapal-kapal atau tongkang lainnya yang mengalami hal serupa.
Tiga unit tongkang telah terjadi dipotong-potong sebagian oleh pemborong besi tua di dalam lokasi kejadian, sementara tiga unit lainnya masih terbengkalai meskipun sudah ada berbulan-bulan. Diduga, kapal-kapal ini mengantisipasi pembeli besi tua untuk diproses lebih banyak lanjut.
Pengurus DPP INSA, Zaenal Hasibuan, menilai lambannya penanganan kecelakaan kapal ini disebabkan oleh kurangnya kompetensi aparat Syahbandar pada KUPP Kelas 3 Labuan. Sebagian aparat di tempat sana tak memenuhi standar kompetensi, sertifikasi, dan juga kualifikasi yang dimaksud disyaratkan di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Bunyi Undang-Undang yang dimaksud jelas menyatakan bahwa rekrutmen, rotasi, mutasi, juga iklan ASN harus mengacu terhadap kompetensi, kualifikasi, juga sertifikasi pegawai negeri yang mana bersangkutan,” tegas Zaenal di pernyataannya, Hari Senin (10/2/2025).
Menurutnya, ketidakkompetenan aparat ini menyebabkan merek lebih tinggi memilih berdiam diri di area kantor daripada mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan, sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang menyebutkan penanganan kecelakaan kapal adalah tanggung jawab Syahbandar.
“Parahnya lagi, alih-alih menjadi bagian dari pemerintah yang mana menjadi pemimpin juga memerintahkan pemilik kapal untuk segera mengevakuasi kapalnya, merek lebih banyak memilih membantu mencari pembeli besi tua agar kapal-kapal yang disebutkan dapat dipotong di dalam lokasi kejadian. Hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2013 yang dimaksud sudah pernah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2022, khususnya Pasal 14 yang tersebut menyatakan bahwa penyingkiran kapal harus diselesaikan di waktu maksimum 180 hari pasca kejadian,” jelasnya.
Hal itu semakin diperburuk dengan bukan adanya rotasi jabatan bagi pejabat-pejabat yang dimaksud sesuai dengan kemampuan mereka. Di tempat lain, setiap kali terjadi kecelakaan pelayaran, Syahbandar setiap saat menjadi pejabat pertama yang datang ke lokasi kejadian untuk mengevaluasi juga memberikan bantuan yang dimaksud diperlukan. Namun, di tempat Banten, dia malah memilih diam di area kantor.
“Melihat sikap Syahbandar seperti ini, telah seharusnya Direktur Jenderal Perhubungan Laut mencopot atau minimal memindahkan pejabat-pejabat yang dimaksud ke tempat yang tersebut lebih tinggi sesuai dengan keterbatasan mereka,” tandas Capt. Zaenal.
Dampak dari ketidakmampuan Syahbandar sangat fatal bagi Kota Pandeglang, yang digunakan miliki alur laut sibuk juga kerap mengalami gelombang besar. Pantai-pantai dalam sana pada saat ini berubah menjadi kuburan kapal yang digunakan tidak ada ditangani.






