Dokter Detektif Terancam 6 Tahun Penjara, Dinilai Merendahkan Bisnis Richard Lee

JAKARTA – Dokter Detektif alias Doktif terancam enam tahun penjara setelahnya dilaporkan Richard Lee ke ke Polres Metro Ibukota Selatan terkait diduga merendahkan komoditas kecantikannya di tempat TikTok.
Richard Lee sendiri telah lama diperiksa juga sudah menyerahkan sebagian bukti yang dimaksud menguatkan laporan. Dalam peneriksaannya, Richard Lee dicecar 20 pertanyaan oleh regu penyidik.
Laporan ini dibenarkan oleh Plh Kasi Humas Polres Metro DKI Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. Bahkan, Nurma mengumumkan Richard Lee selaku pelapor sudah ada menjalani pemeriksaan perdana pada Rabu (12/2/2025).
“Laporan tercantum di LP 497/II/2025, pelaporan hari Senin, 10 Februari 2025. Pasal yang mana diterapkan yaitu di dalam Undang-Undang ITE, pasal 27 juncto 45 kemudian juga Undang-Undang Pengguna nomor 08 tahun 1999 pasal 9 tentang Perlindungan Konsumen. Secara segera atau tiada secara langsung merendahkan barang atau jasa lainnya,” kata Nurma Dewi pada kantornya.
“Yang dipermasalahkan R adalah tiga postingan yang tersebut diduga diunggah akun TikTok DD,” ucap dia.
“Terutama postingan yang dilihat, kemudian untuk barang buktinya ada izin klinik dari R. Yang lainnya akan dicari oleh penyidik,” kata beliau lagi.
Sementara, Doktif selaku terlapor terancam enam tahun penjara, apabila terbukti bersalah di tindakan hukum ini. “Ancaman hukuman enam tahun paling tinggi,” kata Nurma.
“Untuk kerugian juga masih didalami yang digunakan jelas perkara yang digunakan dilaporkan telah di area proses pada penyelidikan,” ucap dia.
Diketahui, perseteruan Dokter Detektif kemudian Richard Lee ini terkait komoditas kecantikan yang tersebut marak terjadi dikalangan figur rakyat yang dimaksud muncul di area media sosial, dalam mana Doktif dinilai merendahkan produk-produk kecantikan Richard Lee di unggahan di dalam TikTok.






