Bisnis

JRP Insurance Bayar Klaim Public Liability Senilai Rp2,6 Miliar

JAKARTA – PT Jasaraharja Putera (JRP Insurance) menunjukkan komitmen di pembayaran klaim asuransi Public Liability untuk PT Sungai Danau Jaya (SDJ) sebesar Rp2,6 miliar. Insiden yang mana terjadi dalam Desa Makmur, Kecamatan Angsana, Daerah Tanah Bumbu Kalimantan Selatan yang disebutkan disebabkan oleh Curah hujan yang tersebut tinggi sehingga menyebabkan jebolnya tanggul pemisah tempat pembuangan limbah PT Sungai Danau Jaya.

“Kami berharap pembayaran klaim ini dapat membantu PT Sungai Danau Jaya (SDJ) kemudian warga Desa Makmur di memulihkan kondisi pasca kejadian,” ujar Haris Direktur Utama Jasaraharja Putera, Abdul Haris
dalam keterangan tertulis, Mingguan (16/2/2025).

Dia mengatakan, sebagai perusahaan asuransi yang tersebut berjanji terhadap kepercayaan lalu kepuasan nasabah, JRP Insurance bergerak cepat pada menangani klaim tersebut. Setelah melalui proses verifikasi serta asesmen sesuai dengan prosedur yang tersebut berlaku, JRP Insurance menyetujui lalu membayarkan klaim yang disebutkan untuk membantu PT Sungai Danau Jaya di memitigasi dampak yang mana ditimbulkan.

Haris mengatakan, pembayaran klaim ini merupakan bentuk nyata dari komitmen perusahaan di menyokong pengamanan terhadap risiko yang digunakan dihadapi oleh para tertanggung. “Sekaligus memberikan rasa aman kemudian kepercayaan terhadap seluruh pelanggan JRP Insurance,” tuturnya.

Sebagai informasi, jebolnya tanggul memproduksi air dari tempat pembuangan limbah mengalir ke perkebunan sawit warga dan juga mencemari tanah dalam perkebunan kelapa sawit milik warga. Akibat kejadian tersebut, KUD Berkat Makmur selaku unit bisnis warga yang mempunyai perkebunan sawit yang dimaksud terdampak mengajukan tuntutan ganti merugi terhadap PT Sungai Danau Jaya selaku pemegang Polis Asuransi Public Liability dari Jasaraharja Putera.

Related Articles

Back to top button