Cara Cek Tilang Elektronik lewat HP agar Tahu Dendanya

JAKARTA – Cara cek tilang elektronik lewat HP agar tahu pelanggaran apa yang tersebut terekam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), merupakan sistem yang mana diberlakukan kepolisian pada menindak berbagai pelanggaran lalu lintas.
Cara kerja tilang elektronik adalah dengan memasangkan kamera CCTV di dalam lokasi-lokasi tertentu yang dimaksud strategis. Nantinya, kamera yang disebutkan dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sekaligus menangkap bukti gambar pelanggaran tersebut. Dengan begitu, pemantauan pelanggaran lalu lintas saat ini lebih banyak mudah serta transparan.
Untuk mengetahui apakah status kendaraan terkena tilang atau tidak, warga perlu untuk mengetahui cara cek tilang elektronik. Lantas, bagaimana cara cek tilang elektronik pada Jakarta?.
Melansir dari berbagai sumber, terdapat beberapa cara yang tersebut dapat dilaksanakan untuk mengecek tilang elektronik dengan mudah.
1. Menggunakan Website Resmi ETLE
Pertama, publik dapat melakukan pengecekan status tilang elektronik dengan HP melalui laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
Berikut caranya:
· Buka laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
· Masukkan informasi kendaraan secara lengkap, seperti plat nomor kendaraan, nomor mesin, lalu nomor rangka yang tertera dalam STNK.
· Selanjutnya klik “Cek Data”.
· Jika tidaklah ada pelanggaran, maka akan muncul keterangan “No Angka Available”, sementara, apabila ada pelanggaran, maka akan diperlihatkan detail seperti catatan waktu, status pelanggaran, lokasi, kemudian jenis kendaraan.
2. Menggunakan Portal Resmi Pengadilan Negeri






