Update Terbaru Kasus Pagar Laut pada Tangerang juga Bekasi, 209 Sertifikat Dibatalkan

JAKARTA – Menteri Agraria serta Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan perkembangan terbaru masalah perkara pagar laut dalam Kota Tangerang lalu Bekasi.Nusron mengaku ketika ini telah hampir menyelesaikan seluruh pembatalan sertifikat yang mana bidangnya berada pada luar garis pantai sebanyak 267 sertifikat.
“Jadi sekarang yang mana telah dibatalkan totalnya telah 209 sertifikat. Sisanya 58 sertipikat telah dipastikan berada di area di garis pantai, juga 13 bidang itu masih abu-abu, sedang ditelaah apakah ini masuk di garis pantai atau bukan,” kata Menteri Nusron di keterangan resmi, Hari Sabtu (22/2/2025).
Sementara untuk tindakan hukum pagar laut yang dimaksud ada pada Kota Bekasi, sebanyak enam pegawai sudah pernah diberikan sanksi tegas di area mana lima di dalam antaranya terkena sanksi pencopotan jabatan lalu satu orang dipecat dari Kementerian ATR/BPN. Menteri Nusron juga menyampaikan, pada waktu ini ada itikad baik dari pemilik sertipikat yang mana berada pada berhadapan dengan air tersebut.
“PT CL kemudian PT MAN telah dilakukan mengomunikasikan dengan Kantor Pertanahan untuk membatalkan sertipikat yang mana berada di tempat luar garis pantai. Namun, pada waktu ini bukti pembatalan belum kami terima,” tutur Menteri Nusron.
Menteri Nusron berikrar akan terus menyampaikan perkembangan berbagai pekerjaan yang mana sedang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN.
Nusron juga menegaskan, akan menegakkan hukum yang dimaksud berkaitan dengan pertanahan sebagaimana instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.






