OJK Sebut LPS Bukan Penjamin Bank Emas, Lantas Siapa?

JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ), Mahendra Siregar menyampaikan bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tak memberikan jaminan terhadap simpanan klien di dalam bank emas atau bullion bank.
Saat dijumpai pada acara Financial Lecture Kadin Indonesia yang tersebut dijalankan di tempat Menara Kadin, DKI Jakarta pada hari terakhir pekan (28/2/2025), Mahendra mengungkap, yang digunakan menjadi penjamin simpanan emas klien adalah pihak penyelenggara.
“Tidak (LPS), ini dari pihak pelaksana usahanya. (Jadi Pegadaian?), iya,” tegasnya.
Mahendra menjelaskan hal ini telah diatur di peraturan OJK, pada mana terkait dengan simpanan, deposito maupun juga pembiayaan harus dilengkapi oleh satu penjaminan maupun dukungan dari infrastruktur yang sudah ada dipenuhi oleh pihak yang mana memperoleh izin.
“Jadi ini adalah satu standar yang mana memang benar biasa diterapkan dalam seluruh pelaku usaha bullion dimanapun dalam dunia. Jadi tak ada yang mana baru di hal itu, ini yang digunakan setelahnya dipenuhi baru kemudian bisa saja diberikan izin sehingga pada pelaksanaannya nanti hal-hal berkaitan dengan kepastian itu menjadi tanggung jawab dari pihak penyelenggara,” terangnya.
Untuk diketahui, sehari pasca diresmikan Presiden RI Prabowo Subianto, animo publik terhadap layanan Bank Emas Pegadaian semakin meningkat, khususnya untuk layanan Deposito Emas. Tidak tanggung-tanggung, keseimbangan Deposito Emas Pegadaian melonjak naik hingga tembus lebih banyak dari 400 Kg dibandingkan hari sebelumnya sebesar 300 kg.






